Ilustrasi narkoba. (Pixabay.com/Franz26)

Daerah

Mantan Napi Narkoba di Serang Kembali Ditangkap Polisi

Rabu 05 Feb 2025, 10:28 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tiga mantan narapidana kasus narkoba berinisial BP, 25 tahun; RP, 24 tahun; dan MA, 45 tahun, yang sudah saling kenal dalam lapas di Banten, kembali terjerumus dalam penggunaan narkotika.

Tersangka BP dan RP ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang usai mengambil sabu pesanan di pinggir Jalan Raya Pal 5 Cinangka, Kampung Gardu Samin, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Senin dini hari.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan dua tersangka warga Cilampang dan Kotabaru, Kota Serang ini ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB, ketika tim Satresnarkoba tengah melakukan patroli rutin.

"Setiba di lokasi, petugas mencurigai dua tersangka yang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dalam saku salah satu tersangka," ujar Bondan kepada Poskota, Rabu, 5 Februari 2025.

Baca Juga: Begini Kondisi Supir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan 8 Orang

Dalam pemeriksaan diketahui jika satu paket sabu yang diamankan dibeli dari uang milik BP. Sedangkan RP merupakan tersangka yang memesan dan mengetahui lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan pengedar.

"Jadi setelah memesan, kedua tersangka mengambil sabu dititik yang sudah ditentukan pengedar. Usai mengambil sabu dan akan meninggalkan lokasi, keduanya dipergoki petugas," katanya.

Dalam pemeriksaan juga diketahui, jika RP memesan sabu kepada MA, warga Cipare, Kota Serang yang juga mantan warga binaan. Atas pengakuan tersebut, Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka MA tidak jauh dari rumahnya.

"Dari tersangka MA, petugas mengamankan tiga paket sabu serta handphone yang dijadikan sarana transaksi," ucapnya.

Baca Juga: Kemenhub Turunkan Tim Dalami Penyebab Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Tags:
Kabupaten Serangnarkotikamantan narapidana

Rahmat Haryono

Reporter

Firman Wijaksana

Editor