Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno. KPK Melakukan penggeledahan di rumah Japto terkait kasus mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. (Sumber: Instagram @srikandi234sc_dki)

Nasional

KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto Soelistyo Soerjosoemarno Terseret Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar

Rabu 05 Feb 2025, 10:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno di Jalan Benda Ujung, RT 10/RW 01 Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 4 Februari 2025.

Penggeledahan tersebut dikatakan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto terkait perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Benar, ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung Nomor 8, RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," terang Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 5 Februari 2025.

Disinggung mengenai informasi detail penggeledahan tersebut, Tessa menjelaskan secara rinci. Termasuk benda apa saja yang disita dari kediaman Japto tersebut.  

Baca Juga: KPK Sita Rp350 Miliar Hasil Gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Termasuk mengenai hubungannya Japto dengan mantan Bupati Kukar tersebut KPK belum menjelaskan secara mendetail.

KPK juga dihari yang sama melakukan penggeledahan di kediaman politisi Partai NasDem, Ahmad Ali. Dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali itu penyidik KPK menyita dokumen, tas, hingga jam. 

"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan jam," jelas Tessa.

Tessa belum menjelaskan jumlah uang yang disita dari giat tersebut. Termasuk jenis tas dan jam yang disita. Sebab kata Tessa, penggeledahan baru saja selesai.  "Nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dengan total Rp350 miliar terkait kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Juga disita pula uang tunai dalam pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura.

"Pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dikutip Poskota pada Rabu 15 Januari 2025.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Tessa menambahkan, penyidik KPK juga menyita uang 6.284.712,77 dolar AS dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama para pihak terkait lainnya.

Masih terkait perkara tersebut, penyidik KPK juga menyita uang 2.005.082 dolar Singapura dari satu rekening atas nama pihak terkait perkara tersebut.

"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," beber Tessa.

Selain itu, KPK juga melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Tidak hanya itu, penyidik KPK pun tengah mendalami perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Saat ini, sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

Perkembangan terkini, KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Sementara itu, Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017 lalu. Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Tags:
Rita Widyasarikasus gratifikasiKPK Japto Soelistyo SoerjosoemarnoKetua Umum Pemuda Pancasila

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor