Gedung Kantor Pos Besar Kota Bandung yang menjadi salah satu bangunan cagar budaya. (Sumber: Dok. Kemdikbud)

Daerah

DPRD Kota Bandung Revisi Raperda Cagar Budaya, Lindungi Keberadaan Bangunan Bersejarah

Rabu 05 Feb 2025, 11:03 WIB

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 4 kini tengah membahas Raperda Tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama mengatakan, Raperda ini merupakan revisi dari Raperda sebelumnya, yang diharapkan bisa lebih melindungi keberadaan bangunan cagar budaya di Kota Bandung.

Bangunan cagar budaya harus segera diverifikasi dan disahkan, agar ada aturan yang melindunginya sehingga keberadaannya lebih terawat.

"Kita punya banyak bangunan cagar budaya di Kota Bandung, sayangnya tidak semua kondisinya baik, karena memang belum ada payung hukum yang melindunginya. Ditambah dengan kesadaran masyarakat yang masih minim terkait kelestarian bangunan caga budaya," ujar Ahmad.

Baca Juga: Minim Sarana Olahraga, DPRD Kota Bandung Desak Terbitkan Perwal Penyelanggaraan Keolahragaan

Ahmad mengatakan, di Kota Bandung setidaknya ada 1700 bangunan cagar budaya, namun sayangnya hanya sekitar 200 bangunan yang sudah dinyatakan secara sah oleh Pemkot Bandung sebagai bangunan cagar budaya.

Sementara sisanya, masih belum disahkan, sehingga masih banyak yang terbengkalai.

"Berdasarkan catatan, baru sekitar 200 bangunan yang masuk bangunan cagar budaya. Dan itu menjadi PR kita untuk segera melakukan pendataan, agar seluruh bangunan bisa terawat dan terpelihara," katanya.

Menurut Ahmad, upaya untuk pelestarian bangunan cagar budaya ini harus dikawal. Beberapa komponen pelestarian bangunan cagar budaya antara lain perawatan fisik dan infrastuktur bangunan.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Sayangkan Perda RPPLH Belum Optimal

"Nah untuk merawat bangunan, tentunya dibutuhkan anggarannya. Itu merupakan hal yang harus diundangkan. Karena tanpa anggaran yang memadai, tentunya pemeliharaan yang baik tidak akan tercapai," ujarnya.

Paling dinilai krusial, lanjut Ahmad, adalah tidak adanya ahli dalam bidang bangunan cagar budaya. Sehingga, tidak ada yang membantu memverifikasi dan merekomendasikan apakah satu bangunan masuk bangunan cagar budaya atau tidak.

"Kota Bandung tidak punya ahli dalam bangunan cagar budaya, sehingga harus segera dicarikan," kata dia.

Beberapa hal di atas, lanjut Ahmad, adalah hal-hal yang menjadi kendala dalam menentukan satu bangunan termasuk cagar budaya atau bukan.

"Saking sulitnya, sampai-sampai dalam satu tahun kita hanya mampu memverifikasi 10 bangunan, untuk kemudian dinyatakan sebagai bangunan cagar budaya. Bayangkan, kalau ada 1700 bangunan perlu berapa lama Kota Bandung selesai memverifikasi semua bangunan," ujarnya.

Ahmad kembali menegaskan perlunya keseriusan dalam melakukan upaya verifikasi ini.

Tags:
DPRD Kota Bandungcagar budayaRaperda

Tim Poskota

Reporter

Firman Wijaksana

Editor