POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini, kabar mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 menjadi topik hangat di media sosial.
Berita ini menyebar luas melalui pesan berantai di WhatsApp serta unggahan di berbagai platform digital. Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah mengenai isu tersebut.
Dalam berbagai diskusi publik, banyak PNS yang merasa cemas mengingat gaji ke-13 dan ke-14 selama ini menjadi tambahan penghasilan yang sangat diandalkan setiap tahunnya.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Terancam Dihapus? Berikut Info Terkini Besaran dan Jadwal Pencairannya
Pentingnya Gaji ke-13 dan 14 bagi PNS
Gaji ke-13 biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru guna membantu biaya pendidikan anak-anak ASN, sedangkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan sebelum perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
Tanpa kejelasan dari pemerintah, banyak PNS bertanya-tanya apakah kebijakan ini akan benar-benar diterapkan atau tidak. Jika benar adanya, tentu ini dapat berdampak besar pada perencanaan keuangan mereka.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan THR?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kategori ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Namun, tidak semua ASN bisa menerima tunjangan ini. Beberapa kategori yang tidak memenuhi syarat adalah:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
- Anggota DPR yang sudah mendapatkan tunjangan khusus
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR Tahun 2025
Merujuk pada regulasi terbaru, berikut adalah jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR tahun 2025:
- Gaji ke-14 (THR): Diperkirakan akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu pada pertengahan Maret 2025.
- Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, menjelang tahun ajaran baru.
Namun, pencairan ini masih bergantung pada kondisi keuangan negara dan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK 2025 Tidak Cair untuk Kategori Ini, Simak Penjelasannya
Besaran Gaji ke-13 dan ke-14 yang Diterima PNS
Besaran gaji ke-13 dan ke-14 yang diterima PNS dihitung berdasarkan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (Tukin)
Berikut estimasi besaran tunjangan berdasarkan jabatan:
Pimpinan lembaga non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN di lembaga non-struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
ASN berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja
- SD/SMP/Sederajat: Rp3.571.050 -- Rp4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp4.089.750 -- Rp4.884.600
- Diploma II/Diploma III: Rp4.573.800 -- Rp5.436.900
- Strata I hingga III: Rp5.492.550 -- Rp7.542.150
Baca Juga: Rekomendasi Drakor Thriller Psikologi Paling Menegangkan dan Penuh Plot Twist
Implikasi Penghapusan Gaji ke-13 dan ke-14
Jika benar gaji ke-13 dan 14 dihapus, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh PNS tetapi juga sektor ekonomi secara umum. Berikut beberapa implikasi yang mungkin terjadi:
- Penurunan Daya Beli
Gaji ke-13 dan THR selama ini digunakan untuk keperluan penting, seperti pendidikan dan kebutuhan rumah tangga. Jika dihapus, daya beli PNS bisa menurun. - Dampak pada Sektor Ritel dan Pariwisata
THR sering digunakan untuk belanja dan liburan. Penghapusan gaji ke-13 dan 14 dapat mengurangi pendapatan sektor-sektor tersebut. - Motivasi dan Produktivitas ASN
Kurangnya insentif tambahan bisa berpengaruh pada semangat kerja ASN, terutama dalam menghadapi beban kerja yang semakin meningkat.
Tanggapan Pemerintah
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai kebenaran isu penghapusan gaji ke-13 dan 14.
Namun, Kementerian Keuangan sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan anggaran negara selalu dipertimbangkan dengan matang berdasarkan kondisi ekonomi yang ada.
Apabila ada perubahan terkait kebijakan ini, tentunya akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Oleh karena itu, ASN dan masyarakat disarankan untuk menunggu klarifikasi dari pihak berwenang sebelum menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Gaji ke-13 dan 14 merupakan komponen penting dalam kesejahteraan ASN. Walaupun isu penghapusannya beredar luas, masyarakat perlu tetap bijak dalam menyaring informasi.
Hingga ada pengumuman resmi, PNS dan ASN sebaiknya tetap mengelola keuangan dengan baik dan mempersiapkan diri terhadap kemungkinan perubahan kebijakan.