POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah status pencairan di aplikasi Siks-NG sudah ada peningkatan dan perubahan.
Berdasarkan informasi yang didapat dari akun Heru Agustian dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)sudah masuk ke proses verifikasi rekening berhasil.
Namun, pencairan tetap harus menunggu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sehingga dana bansos bisa langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Cara Cek Dana Bansos
Jika Anda ingin mengecek saldo dana bantuan tersebut, berikut adalah bagaimana cara pengecekan saldo dana BPNT yang bisa Anda lakukan:
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Anda dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dirilis oleh Kemensos, buat akun dan masukan data diri sesuai dokumen resmi.
Lihat menu daftar penerima untuk memeriksa apakah Anda masuk ke dalam KPM pencairan bansos.
Melalui Situs Resmi Kemensos
Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dan masukkan nama dan alamat Anda sesuai dengan KTP untuk memeriksa status penerimaan bansos.
Syarat Penerima Dana Bansos
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan BPNT adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI):
Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
Calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan sosial.
- Kategori Keluarga Tidak Mampu:
Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Pendapatan Rendah:
Total pendapatan keluarga penerima harus di bawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
- Tidak Berhubungan dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD:
Penerima BPNT tidak boleh menjadi pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain:
Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lain seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Update! Informasi Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Ini 3 Golongan Utama dalam DTSEN
- Bukan Pendamping Sosial PKH:
Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.
Itulah informasi mengenai pengecekan saldo dana bantuan dari pemerintah. Anda bisa mencari informasi selengkapnya di situs resmi Kemensos RI dan media sosial Instagram @kemensosri. Semoga bermanfaat.