POSKOTA.CO.ID - Kabar pencairan saldo dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi hal yang dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat.
Bansos BPNT adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin agar bisa memenuhi kebutuhan pangan harian yang bergizi.
Kementerian Sosial pun telah mengumumkan bahwa untuk pencairan bansos BPNT tahap 1 tahun 2025 masih akan mengacu pada data penerima di DTKS.
Sehingga bagi masyarakat yang NIK e-KTP masih tercatat dalam sistem DTKS dan memenuhi syarat, maka masih layak menerima saldo dana bansos BPNT.
Baca Juga: Cara Daftar Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2025 Menggunakan NIK KTP, Cek Selengkapnya!
Melansir kabar dari kanal YouTube Sukron Channel, bahwa untuk proses penyaluran bansos BPNT sudah selesai tahap final closing.
Artinya daftar penerima manfaat sudah ditetapkan dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan jumlah nominal bantuannya.
"Final closing itu sudah fiks nama KPM beserta nominal di SIKS-NG, kemudian tinggal menunggu SPM di SP2D sampai SI," terangnya.
Hingga tanggal 3 Februari 2025 untuk keterangan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D belum muncul, sehingga bantuan belum bisa dicairkan.
Sementara itu, bantuan sembako ini akan dicairkan untuk tiga tahap sekaligus, sehingga KPM akan menerima saldo dana bansos Rp600.000.
Kemungkinan besar pencairan dana bansos ini akan dimulai antara pertengahan hingga akhir Februari 2025. Anda dapat memanfaatnya untuk membeli makanan pokok mulai dari karbohidrat hingga sayur dan buah-buahan.
Cek Nama Penerima Bansos BPNT
Ada cara mudah yang bisa dilakukan untuk cek nama penerima bansos BPNT secara online. Anda bisa akses halaman cekbansos.kemensos.go.id untuk menemukan informasi penerima bansos.
- Buka halaman cek bansos Kemensos pada browser
- Pada halaman tersebut masukan identitas berupa nama dan alamat
- Ketikkan kode capcha yang diminta
- Klik Cari Data untuk melihat nama penerima
Bila nama yang Anda cari terdaftar sebagai penerima bansos, maka akan tertera jenis bantuan dan periode penyaluran.