Program subsidi listrik 50 persen untuk token dan pasca bayar berlanjut di bulan Februari 2025, memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk mengurangi biaya listrik. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

EKONOMI

Diskon Listrik 50 Persen Masih Berlanjut di Bulan Februari 2025, Ini Penjelasan Subsidi untuk Token dan Pasca Bayar

Selasa 04 Feb 2025, 18:28 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan diskon listrik 50 persen untuk pelanggan token dan pasca bayar masih berlanjut hingga bulan Februari 2025.

Sebelumnya, program dari PLN tersebut telah berjalan sejak 1 Januari 2025 dan akan berakhir pada 28 Februari 2025.

Subsidi listrik memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan cara menambah KWH untuk pelanggan token dan memberikan diskon pembayaran untuk pelanggan pasca bayar.

Program diskon tarif listrik 50 persen tersebut bertujuan untuk meringankan beban biaya listrik yang dihadapi oleh pelanggan, terutama di tengah situasi ekonomi yang menantang.

Baca Juga: Gagal Cek Data Bantuan PIP Atau Laman Tidak Ditemukan, Ini Solusinya

Subsidi Listrik untuk Pembayaran Token

Bagi pelanggan yang menggunakan listrik dengan sistem token, subsidi yang diberikan berupa penambahan KWH tanpa mengubah harga pembayaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Mas Arif Pendamping Sosial, Selasa, 4 Februari 2024, mencontohkan jika pelanggan membeli token dengan nominal Rp20.000, maka mereka tetap membayar sekitar Rp22.000 hingga Rp23.000, namun dengan tambahan KWH.

Demikian pula, apabila membeli token Rp50.000, pembayaran yang dilakukan berkisar antara Rp52.000 hingga Rp53.000.

Tetapi pelanggan akan mendapatkan lebih banyak KWH.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Alokasi Januari-Maret 2025 Rp600.000 Segera Disalurkan Pada KPM Terdaftar Di DTKS, Cek Metode Penyaluran Lewat KKS dan Pos Indonesia

Penambahan ini adalah bentuk dari subsidi listrik yang diberikan untuk pelanggan dengan sistem token.

Subsidi Listrik untuk Pembayaran Pasca Bayar

Sedangkan untuk pelanggan yang menggunakan sistem pasca bayar, subsidi yang diberikan berupa diskon pada tagihan listrik.

Sebagai contoh, jika sebelumnya pelanggan harus membayar tagihan sebesar Rp80.000 untuk penggunaan listrik selama satu bulan, setelah mendapatkan subsidi, jumlah yang perlu dibayar akan menjadi Rp40.000.

Diskon ini berlaku untuk tagihan listrik bulan kemarin atau bulan sebelumnya, memberikan potongan harga yang signifikan bagi pelanggan pasca bayar.

Baca Juga: NIK KTP Pemilik Penerima Bansos Pemerintah Ini Akan Mendapatkan Rp600.000 dari Subsidi PKH Alokasi Januari-Maret 2025, Bisa Cek Saldo di KKS BRI, BNI, Mandiri dan BSI

Secara keseluruhan, diskon listrik 50 persen untuk token berupa penambahan KWH yang bisa dimanfaatkan oleh pelanggan dengan membayar harga yang tetap.

Sementara subsidi untuk pasca bayar berupa diskon pembayaran yang memberikan pengurangan nominal tagihan.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu para pelanggan dalam memahami cara diskon listrik 50 persen bekerja.

Tags:
subsidisubsidi listrikdiskon tarif listrik 50 persen diskon listrik 50 persen

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor