Jadwal Baru Pencairan Bansos PIP 2025, Pastikan Dana yang Diterima Sejumlah Ini

Selasa 04 Feb 2025, 17:50 WIB
Ilustrasi pencairan bansos PIP, simak jadwal penyaluran beserta nominalnya. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi pencairan bansos PIP, simak jadwal penyaluran beserta nominalnya. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pada 2025, pemerintah mengubah jadwal pencairan bansos sosial Program Indonesia Pintar (Bansos PIP) menjadi empat termin, alih-alih tiga termin seperti tahun lalu.

Dilansir dari akun YouTube pendamping sosial, berikut adalah rincian jadwal dan jumlah dana yang akan diterima setiap siswa berdasarkan termin yang telah ditentukan.

Jadwal Pencairan Bansos PIP Terbaru 2025

Pencairan dana PIP 2025 akan dilakukan dalam empat termin sepanjang tahun 2025, yaitu:

  • Termin 1: Januari - Maret 2025
  • Termin 2: April - Juni 2025
  • Termin 3: Juli - September 2025
  • Termin 4: Desember 2025

Perlu dicatat bahwa jadwal tersebut merupakan batasan waktu dicairkannya dana bantuan PIP, bukan jadwal siswa menerima bantuan.

Baca Juga: Cek Status Pencairan Bansos BPNT Alokasi Januari - Maret 2025, Simak Info Caranya di Sini!

Siswa yang terdaftar dan telah melakukan aktivasi akan menerima dana hanya satu kali pada salah satu termin yang telah dijadwalkan.

Jika seorang siswa sudah menerima pencairan pada termin pertama, maka siswa tersebut tidak akan mendapatkan bantuan di termin berikutnya.

Proses Aktivasi dan Penerimaan Dana

Penerima bantuan yang sudah menerima pencairan pada termin pertama kemungkinan adalah siswa yang telah melakukan aktivasi lebih awal pada 2024.

Sedangkan siswa yang baru melakukan aktivasi mendekati batas waktu pada 31 Januari 2025 lalu atau yang belum melakukan aktivasi sama sekali, kemungkinan akan menerima bantuan pada termin 2 atau berikutnya.

Baca Juga: Cara Jadi Penerima Bansos 2025, Berkas Ini Wajib Disiapkan

Nominal Pencairan Bantuan PIP 2025

Berikut adalah rincian jumlah bantuan PIP yang diterima oleh siswa berdasarkan jenjang pendidikan dan kelas yang mereka tempuh:

Siswa SD/SDLB/Paket A:

  • Kelas I - V: Rp450.000 per tahun
  • Kelas VI: Rp225.000 per tahun

Siswa SMP/SMPLB/Paket B:

  • Kelas VII - VIII: Rp750.000 per tahun
  • Kelas IX: Rp375.000 per tahun

Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C:

  • Kelas X - XI: Rp1.800.000 per tahun
  • Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Berita Terkait
News Update