Warga menunggu kedatangan gas LPG 3 kg di SPBU Kedoya, Jalan Kedoya Pesing, Jakarta Barat, Senin, 3 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

EKONOMI

Disentil Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Kembali Persilakan Pengecer Jual LPG 3 Kg dengan Syarat Ini

Selasa 04 Feb 2025, 19:43 WIB

POSKOTA.CO.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya menarik keputusannya terkait adanya perubahan pendistribusian gas LPG 3 kg di masyarakat.

Saat ini, pemerintah kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kilogram yang kontroversial, hingga membuat masyarakat menyuarakan komentar negatif.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bahlil dalam keterangan pers di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa 4 Februari 2025.

Baca Juga: Bahlil Minta Maaf Ada Warga Meninggal usai Antre Gas LPG 3 Kg

Menteri Bahlil memastikan bahwa keputusan tersebut telah diambil atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Presiden meminta agar distribusi LPG 3 kg lebih fleksibel, sehingga pengecer tetap dapat menjualnya dengan mekanisme yang lebih terkontrol," ujar Bahlil.

Meski begitu, Bahlil menjelaskan bahwa nantinya pengecer akan memiliki status sebagai "sub-pangkalan".

Sehingga mereka tetap bisa menjual LPG 3 kg, dengan syarat harus terdaftar dulu dalam sistem yang dikendalikan oleh Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero).

Baca Juga: Masyarakat Sibuk Mengantri Gas LPG 3 Kilogram, Menteri ESDM Bahlil Kekeuh Tidak Ada Kelangkaan Gas

"Dengan begitu, distribusi bisa lebih tertata, dan pemerintah bisa memastikan harga tetap sesuai aturan," jelas Bahlil.

Nantinya, Kementerian ESDM akan menerapkan sistem berbasis aplikasi bagi para sub-pangkalan untuk memantau peredaran elpiji subsidi tersebut di masyarakat.

Tujuan penggunaan aplikasi ini adalah untuk mengontrol harga dan memastikan bahwa gas LPG 3 kg sampai kepada masyarakat yang berhak.

"Aplikasi ini akan menjadi alat kontrol bagi pemerintah untuk memastikan tidak ada penyimpangan harga di lapangan," tambahnya.

Baca Juga: Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Kota Bekasi, Pedagang Makanan Resah hingga Setop Berjualan

Meski begitu, Bahlil menegaskan bahwa meskipun pengecer kembali diizinkan menjual gas melon, tapi pemerintah akan tetap melakukan pengawasan ketat.

Sebab jika ditemukan adanya pelanggaran baik berupa penimbunan gas maupun penjualan dengan harga di atas ketentuan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

"Kami tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi. Pengawasan akan terus dilakukan bersama Pertamina dan aparat terkait," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah sempat membatasi distribusi LPG 3 kg dengan membolehkan penjualan dilakukan hanya melalui pangkalan resmi, sebagai upaya mengurangi kebocoran subsidi.

Namun, kebijakan ini memicu keluhan dari masyarakat dan pengecer karena ketersediaannya menjadi terbatas di beberapa daerah.

Tags:
penimbunan gasLPG 3 kilogramMenteri BahlilPresiden Prabowogas melonLPG 3 kggas LPG 3 kg

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor