Cara Buat SIM Online Gratis, Cukup Pakai NIK KTP Anda, Registrasi Pakai Aplikasi

Selasa 04 Feb 2025, 21:10 WIB
Begini cara buat SIM online di aplikasi. (Sumber: Istimewa)

Begini cara buat SIM online di aplikasi. (Sumber: Istimewa)

Baca Juga: Bahlil Bongkar Modus Curang Gas 3 Kg: Dioplos dan Dijual ke Industri!

Cara Buat SIM Online

Proses registrasi pembuatan SIM bisa dilakukan lewat Hp menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI. Lebih jelasnya bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Registrasi: Lakukan registrasi dengan menggunakan nomor handphone, lalu verifikasi email dan e-KTP Anda.
  3. Pendaftaran SIM: Pilih menu pendaftaran SIM, lalu ikuti langkah-langkahnya. Anda akan diminta untuk memilih jenis SIM, lokasi Satpas, dan jadwal ujian.
  4. Ujian Teori: Ujian teori dapat dilakukan secara online melalui aplikasi. Jika lulus, Anda akan mendapatkan QR Code.
  5. Ujian Praktik: Ujian praktik tetap harus dilakukan di Satpas yang telah Anda pilih. Bawa QR Code dan dokumen persyaratan lainnya.
  6. Pembayaran: Biaya pembuatan SIM akan dibayarkan di loket pembayaran Satpas.
  7. Pencetakan SIM: Setelah ujian praktik lulus dan pembayaran dilakukan, SIM Anda akan dicetak.

Begitulah informasi cara pembuatan SIM secara online. Untuk registrasi pendaftaran memang gratis, namun tetap ada biaya untuk pencetakan SIM jika sudah lulus tes. Semoga informasinya membantu.

Berita Terkait

Cara Mudah dan Aman Ganti PIN DANA yang Lupa

Selasa 04 Feb 2025, 20:57 WIB
undefined

News Update