Bahlil Bongkar Modus Curang Gas 3 Kg: Dioplos dan Dijual ke Industri!

Selasa 04 Feb 2025, 15:25 WIB
Bahlil Lahadali Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (Sumber: Pinterest)

Bahlil Lahadali Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - LPG 3 kilogram (kg) atau yang sering disebut gas melon merupakan salah satu kebutuhan utama rumah tangga di Indonesia.

Namun, belakangan ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan adanya praktik oplosan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Hal ini menjadi perhatian serius karena gas bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat malah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

"Bahkan ada sebagian yang dioplos untuk dijual ke industri. Masa barang subsidi dijual ke industri. Itulah lahirlah aturan ini," kata Bahlil di Pangkalan LPG 3 kg Kevin Alesandro di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 4 Februari 2025.

Praktek Oplos LPG 3 Kg: Modus dan Dampaknya

Menurut Bahlil, pemerintah menggelontorkan subsidi hingga Rp 87 triliun per tahun untuk LPG 3 kg. Namun, oknum tertentu mengoplos gas ini dan menjualnya ke industri dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga: 3 Aplikasi Edit Foto Terbaik untuk iPad, Mana yang Tepat untuk Anda?

Selain merugikan negara, praktik ini juga berdampak langsung pada masyarakat, seperti:

  1. Harga LPG 3 Kg Melambung

    • Harga LPG 3 kg seharusnya berkisar Rp 15.000 per tabung, dengan batas maksimal Rp 19.000. Namun, di lapangan, masyarakat kerap membeli dengan harga Rp 25.000 hingga Rp 26.000 akibat penyimpangan distribusi.
  2. Subsidi Tidak Tepat Sasaran

    • Subsidi yang diberikan pemerintah seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Namun, karena adanya pengoplosan dan penjualan ilegal ke industri, subsidi tersebut tidak lagi tepat sasaran.
  3. Bahaya Keamanan dan Keselamatan

    • Gas oplosan berpotensi membahayakan karena kualitasnya tidak terjamin. Kesalahan dalam pencampuran atau penggunaan tabung bekas tanpa standar keamanan bisa meningkatkan risiko kebocoran dan ledakan.

Baca Juga: Respons Indah Permatasari soal Kebijakan Pengecer LPG 3 Kg Dihapus: Dzolim Bener

Aturan Baru: Penjualan LPG 3 Kg Melalui Sub-Pangkalan

Pemerintah kini mulai mengatur distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol. Awalnya, penjualan hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina, tetapi kebijakan ini memicu antrean panjang.

Oleh karena itu, pemerintah mengizinkan pengecer kembali menjual LPG 3 kg, tetapi dengan peran baru sebagai sub-pangkalan.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan beberapa hal bisa diperbaiki:

  • Distribusi lebih tertata sehingga tidak terjadi kelangkaan di masyarakat.
  • Harga lebih terkendali karena sub-pangkalan tetap berada dalam pengawasan agen resmi.
  • Mencegah praktek oplos karena jalur distribusi lebih terpantau.

Bagaimana Masyarakat Bisa Berperan?

Berita Terkait
News Update