Begini cara buat SIM online di aplikasi. (Sumber: Istimewa)

TEKNO

Cara Buat SIM Online Gratis, Cukup Pakai NIK KTP Anda, Registrasi Pakai Aplikasi

Selasa 04 Feb 2025, 21:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sekarang ini pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online, simak informasi lengkapnya berikut ini.

SIM adalah bukti legalitas dan identifikasi yang diberikan oleh kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan memiliki keterampilan mengemudi.

Setiap pengendara wajib untuk memiliki SIM, jadi jika menggunakan kendaraan tanpa membawa syarat ini bisa terkena tilang oleh Polisi.

Untuk pembuatan SIM sendiri bisa dilakukan di Polres, dengan persyaratan dokumen seperti KTP. Namun sekarang pembuatan SIM ini juga bisa dilakukan secara online, cek ulasannya.

Baca Juga: Kelangkaan Gas 3 Kg, Seorang Warga Tangerang Protes Langsung kepada Bahlil Lahadalia: Logikanya Berjalan, Pak!

Sekilas Tentang Pembuatan SIM Online

Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini memiliki beberapa tahapan yang wajib diikuti oleh pendaftar.

Adapun untuk pembuatan SIM baru, memang bisa dilakukan secara online. Namun proses online ini hanya untuk pendaftarannya saja.

Jadi untuk praktik langsung tetap harus dilakukan di satpas terdekat yang ada di wilayah dekat tempat tinggal pendaftar.

Nantinya registrasi online ini tetap akan membantu proses pembuatan SIM lebih cepat, karena tidak perlu lagi mendaftar melalui loket.

Baca Juga: Bahlil Kena Semprot Warga soal Polemik Gas LPG 3 Kg: Logikanya Jalan Dong Pak

Syarat Bikin SIM Online

Jika ingin mendaftar SIM, berikut ini adalah beberapa syarat sepert NIK KTP dan lainnya yang harus terpenuhi oleh masyarakat, yaitu:

Baca Juga: Bahlil Bongkar Modus Curang Gas 3 Kg: Dioplos dan Dijual ke Industri!

Cara Buat SIM Online

Proses registrasi pembuatan SIM bisa dilakukan lewat Hp menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI. Lebih jelasnya bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Registrasi: Lakukan registrasi dengan menggunakan nomor handphone, lalu verifikasi email dan e-KTP Anda.
  3. Pendaftaran SIM: Pilih menu pendaftaran SIM, lalu ikuti langkah-langkahnya. Anda akan diminta untuk memilih jenis SIM, lokasi Satpas, dan jadwal ujian.
  4. Ujian Teori: Ujian teori dapat dilakukan secara online melalui aplikasi. Jika lulus, Anda akan mendapatkan QR Code.
  5. Ujian Praktik: Ujian praktik tetap harus dilakukan di Satpas yang telah Anda pilih. Bawa QR Code dan dokumen persyaratan lainnya.
  6. Pembayaran: Biaya pembuatan SIM akan dibayarkan di loket pembayaran Satpas.
  7. Pencetakan SIM: Setelah ujian praktik lulus dan pembayaran dilakukan, SIM Anda akan dicetak.

Begitulah informasi cara pembuatan SIM secara online. Untuk registrasi pendaftaran memang gratis, namun tetap ada biaya untuk pencetakan SIM jika sudah lulus tes. Semoga informasinya membantu.

Tags:
NIK KTP registrasi SIM onlineDigital Korlantas POLRIaplikasi SIMcara buat SIM online

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor