Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2025 telah ditetapkan, berikut detail berdasarkan jenjang pendidikan dan golongan. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Update Besaran Gaji PPPK 2025 Tingat SMA, D3 dan S1, Mulai dari Rp2.511.500

Senin 03 Feb 2025, 14:56 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk tahun 2025.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Besaran gaji ini disesuaikan dengan golongan masing-masing pegawai.

PPPK sendiri terbagi menjadi 17 golongan, dengan nominal gaji yang berbeda-beda. Sementara itu, PPPK tenaga teknis memiliki 20 jabatan sesuai dengan aturan dalam PermenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020.

Artikel ini akan merinci besaran gaji PPPK Nakes berdasarkan jenjang pendidikan mereka.

Baca Juga: Penyesuaian Gaji PPPK Tahun 2025 Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Ini Rinciannya!

Gaji PPPK Tenaga Kesehatan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

1. Lulusan SMA/SMK Sederajat

Bagi tenaga kesehatan yang memiliki pendidikan terakhir SMA atau sederajat, mereka akan masuk dalam golongan V. Gaji yang diterima berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.

2. Lulusan D1 Linier

Lulusan D1 Linier juga masuk dalam golongan V dengan kisaran gaji yang sama, yaitu Rp2.511.500 - Rp4.189.900.

3. Lulusan D2 Linier

Bagi tenaga kesehatan yang memiliki gelar D2 Linier, mereka termasuk dalam golongan VI. Besaran gaji yang diterima adalah Rp2.742.800 - Rp4.367.100.

4. Lulusan D3 Linier

Untuk tenaga kesehatan lulusan D3, mereka akan masuk ke dalam golongan VII dengan kisaran gaji Rp2.858.800 - Rp4.551.800.

5. Lulusan S1 atau D4

Lulusan S1 atau D4 tenaga kesehatan masuk dalam golongan IX dengan besaran gaji antara Rp3.203.600 - Rp5.261.500.

6. Lulusan S2 atau Magister Linier

Jika memiliki gelar S2 atau Magister Linier, maka tenaga kesehatan akan masuk golongan X dengan gaji Rp3.339.100 - Rp5.484.000.

7. Lulusan S3 atau Doktor Linier

Lulusan S3 atau Doktor Linier akan masuk dalam golongan XI dengan gaji yang lebih tinggi, yakni Rp3.480.300 - Rp5.716.000.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! BLT Rp300.000 Cair Hari Ini 3 Februari 2025, Cek Selengkapnya di Sini

Faktor Tambahan yang Mempengaruhi Gaji PPPK Nakes

Selain gaji pokok, terdapat beberapa faktor yang bisa meningkatkan penghasilan PPPK Tenaga Kesehatan, di antaranya:

  1. Tunjangan Kinerja – Besarnya tunjangan ini tergantung pada instansi dan kebijakan daerah.
  2. Tunjangan Jabatan – Beberapa jabatan spesifik mendapatkan tunjangan tambahan sesuai beban kerja.
  3. Tunjangan Transportasi dan Makan – Beberapa daerah memberikan tunjangan operasional tambahan.
  4. Tunjangan Kesehatan – Sebagai tenaga kesehatan, mereka umumnya mendapatkan fasilitas kesehatan tambahan.

Prospek dan Keuntungan Menjadi PPPK Nakes

Menjadi PPPK Nakes memiliki beberapa keuntungan dibandingkan pegawai honorer, seperti:

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tenaga kesehatan yang telah mengabdi dalam sektor kesehatan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik dan perlindungan yang layak.

Tags:
Perpres Nomor 11 Tahun 2024Aturan gaji PPPK terbaruTunjangan PPPK NakesBesaran gaji PPPK NakesGaji PPPK 2025PPPK tenaga kesehatan

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor