Harga iPhone 15 Terus Merosot di Februari 2025, Sementara iPhone 16 Masih Dilarang

Senin 03 Feb 2025, 14:39 WIB
Jajaran iPhone 15 mengalami penurunan disamping iPhone 16 masih belum dapat dijual di tanah air. (ibox.co.id)

Jajaran iPhone 15 mengalami penurunan disamping iPhone 16 masih belum dapat dijual di tanah air. (ibox.co.id)

POSKOTA.CO.ID - Pada awal tahun 2025, terjadi penurunan harga yang signifikan pada jajaran iPhone 15 di Indonesia kendati iPhone 16 masih belum dapat dijual di tanah air.

Masalah yang menimpa iPhone 16 tersebut terkait dengan revisi proposal Apple yang belum diterima oleh Kementerian Perindustrian Indonesia.

Hal ini menyebabkan penundaan dalam distribusi produk iPhone terbaru tersebut, dan berisiko bagi kelangsungan penjualan produk Apple lainnya di Indonesia.

Hingga Februari 2025, Apple belum berhasil memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk dapat memasarkan produk HKT (Handphone, Komputer, dan Televisi) di dalam negeri.

Salah satu produk yang terkena dampaknya adalah iPhone 16 series yang hingga kini masih belum dapat dipasarkan di Indonesia.

Menurut juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni, Apple membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan revisi proposal mereka agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Dengan demikian, sehingga semua produk HKT Apple belum bisa diperdagangkan di Indonesia, termasuk iPhone 16 series," ungkap dia seperti yang dikutip dari keterangan resminya, pada Senin, 3 Februari 2025.

Namun, Febri menekankan, sejak tahun 2017, Apple sudah berinvestasi dan berbisnis di Indonesia, memanfaatkan fasilitas investasi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Dia juga menanggapi pandangan negatif yang berkembang mengenai birokrasi Indonesia, menjelaskan bahwa hal tersebut hanyalah klaim hipotetis dari beberapa pihak dan tidak ada bukti konkret yang mendukung argumen tersebut.

"Apple sudah berbisnis dan berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2017 dengan menggunakan fasilitas investasi yang diatur dalam Permenperin No 29 Tahun 2017," jelasnya.

Baca Juga: Memori Hp iPhone Anda Penuh? Cek Cara Mengatasinya

Berita Terkait
News Update