Penyesuaian Gaji PPPK Tahun 2025 Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Ini Rinciannya!

Senin 03 Feb 2025, 14:47 WIB
Daftar gaji PPPK tahun 2025 sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Simak detailnya di sini! (Sumber: Pinterest)

Daftar gaji PPPK tahun 2025 sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Simak detailnya di sini! (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan skema gaji terbaru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam peraturan ini, besaran gaji PPPK bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Sebagai bentuk transparansi, berikut adalah rincian gaji PPPK terbaru dari golongan terendah hingga tertinggi:

Baca Juga: Cuan Gratis Rp200.000 Saldo DANA Langsung Cair ke Dompet Elektronik Lewat Aplikasi Penghasil Uang

Rincian Gaji PPPK Tahun 2025

  • Golongan I (0-27 Tahun): Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II (0-27 Tahun): Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III (0-27 Tahun): Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV (0-27 Tahun): Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V (0-33 Tahun): Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI (0-33 Tahun): Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII (0-33 Tahun): Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII (0-33 Tahun): Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX (0-32 Tahun): Rp3.209.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X (0-32 Tahun): Rp3.399.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI (0-32 Tahun): Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII (0-32 Tahun): Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII (0-32 Tahun): Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV (0-32 Tahun): Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV (0-32 Tahun): Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI (0-32 Tahun): Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII (0-32 Tahun): Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Tunjangan dan Jaminan Sosial PPPK Penuh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan serta jaminan sosial yang telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Berikut adalah hak tambahan yang diterima oleh PPPK:

  1. Jaminan Kesehatan - PPPK mendapatkan perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan atau skema lain yang ditentukan pemerintah.
  2. Jaminan Hari Tua - Setiap PPPK berhak atas tabungan pensiun yang dapat diklaim setelah memasuki usia pensiun.
  3. Jaminan Pensiun - Sebagai bentuk perlindungan finansial, PPPK menerima dana pensiun setelah masa kerja berakhir.
  4. Jaminan Kecelakaan Kerja - PPPK yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas kompensasi dan perawatan medis.
  5. Jaminan Kematian - Ahli waris PPPK yang meninggal dunia akan menerima santunan dari pemerintah.

Baca Juga: Mau Dapat Cuan Tambahan? Segera Klaim Link DANA Kaget Hari Ini 3 Februari 2024, Saldo Gratis Rp 120 Ribu

Perbandingan Gaji PPPK dan PNS Tahun 2025

Banyak yang bertanya-tanya apakah gaji PPPK lebih tinggi dibandingkan PNS. Pada umumnya, skema gaji PPPK hampir setara dengan PNS, namun PNS memiliki tunjangan lebih banyak, seperti tunjangan kinerja yang bergantung pada instansi masing-masing.

Sebagai ilustrasi, berikut perbandingan antara gaji pokok PPPK dan PNS:

  • PNS Golongan III/A (0 Tahun): Rp2.579.400
  • PPPK Golongan III (0 Tahun): Rp2.206.500

Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa gaji pokok PPPK cenderung lebih rendah dibandingkan PNS. Namun, dengan adanya tunjangan dan jaminan sosial yang diberikan, kesejahteraan PPPK tetap terjamin.

Dengan ditetapkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK penuh waktu di tahun 2025 mengalami penyesuaian yang lebih kompetitif.

Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, PPPK juga memiliki berbagai tunjangan dan jaminan sosial yang memastikan kesejahteraan mereka selama masa kerja hingga pensiun.

Berita Terkait
News Update