Saldo Dana Bansos PKH 2025 Rp600.000 Cair ke Rekening BRI, KPM Diminta Cek Saldo Sekarang!

Senin 03 Feb 2025, 09:09 WIB
KPM penerima saldo dana bansos PKH 2025 Rp600.000 yang cair ke rekening BRI diminta untuk cek saldo sekarang. (Sumber: Poskota/Shandra)

KPM penerima saldo dana bansos PKH 2025 Rp600.000 yang cair ke rekening BRI diminta untuk cek saldo sekarang. (Sumber: Poskota/Shandra)

Simak jadwal penyaluran bansos PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan rincian jadwal sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari–Maret 2025
  • Tahap 2: April–Juni 2025
  • Tahap 3: Juli–September 2025
  • Tahap 4: Oktober–Desember 2025

Nominal Bansos PKH

Referensi dari tahun lalu, dana bansos PKH diberikan sesuai kategori dan kebutuhan keluarga. Berikut adalah detailnya:

  • Ibu Hamil atau Menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia di atas 70 Tahun dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Cara Cek Bansos PKH 2025

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Anda yang Tervalidasi dan Terkomponen Sebagai KPM Bansos PKH 2025, Dapat Terima Subsidi Saldo Dana Rp600.000 dari Penyaluran Tahap 1

KPM dapat mengecek status pencairan bansos melalui situs dan aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Berikut panduan lengkapnya:

  1. Buka browser Anda dan akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih wilayah sesuai alamat Anda (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
  3. Masukkan nama lengkap sesuai E-KTP.
  4. Isi kode CAPTCHA untuk verifikasi.
  5. Klik tombol Cari Data untuk melihat hasil pencarian.

Jika Anda terdaftar, informasi terkait nama penerima, jenis bantuan, dan status pencairan akan muncul di layar.

Diclaimer: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang digunakan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform lainnya.

Dengan demikian, penerima tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan atau melakukan langkah-langkah khusus di luar prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

News Update