Ilustrasi persediaan tabung gas 3 kg bersubsidi. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA RAYA

Pemprov Jakarta Segera Bahas Upaya Stabilkan Harga dan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg sebelum Ramadhan

Senin 03 Feb 2025, 22:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta segera membahas perihal pemberlakuan kebijakan pengecer dilarang menerima distribusi tabung gas 3 kilogram bersubsidi dari Pertamina.

Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKE) Jakarta, Hari Nugroho berharap rapat bersama Migas dan Pertamina segera dilakukan agar masalah kelangkaan tabung gas melon itu bisa cepat selesai.

"Rapat sesegera mungkin, supaya nanti masalah kelangkaan dan HET (harga eceran tertiggi) ini bisa teratasi sehingga menjelang bulan Ramadhan itu nanti aman," kata Hari kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2025.

Hari menjelaskan, harga eceran tabung gas 3 kilogram di Jakarta masih berada di level Rp16 ribu. Sementara di wilayah penyangga, seperti Tangerang dan sekitarnya, seharga Rp19 ribu per tabung gas melon.

Baca Juga: Tabung Gas Melon Masih Tersedia di Warung Kelontong, Warga Parung Bogor: Enggak Tahu Besok

"Di wilayah lain sudah Rp19 ribu. Saya rasa di lapangan di Jakarta sudah Rp19 ribu di tingkat pangkalan tidak Rp16 ribu lagi. Mau enggak mau HET kita disesuaikan saja gitu supaya tidak terjadi disparitas dan penyelewengan di lapangan," jelasnya.

Tak menutup kemungkinan HET tabung gas 3 kg di Jakarta bakal mengalami kenaikan. Ia menyampaikan, kenaikan HET berdasarkan kajian yang dilakukan pihak terkait.

"Sebtulnya HET naik ada kajian ya dari Migas bahwasanya pengaruhnya terhadap inflasi sangat kecil, karena apa, karena kenyataan harga di lapangan segitu, udah naik kiri kanan seperti daerah penyangga," tutur Hari.

Di samping itu, Hari menegaskan rapat tersebut untuk memastikan penyaluran tabung gas 3 kg bersubsidi tepat sasaran. Artinya, warga kelas bawah yang berhak menerima bantuan bersubsidi itu.

Baca Juga: Jual Tabung Gas 3 Kg Wajib Punya NIB, Pengecer di Pandeglang: Mau Tidak Mau

"Intinya yang berhak menggunakan gas elpiji 3 kilogram itu siapa sih, berarti kan orang orang sesuai ketentuan, jangan sampai warung makan besar pake elpiji 3 kilogram itu, kan perlu evaluasi dan monitor," terangnya.

Tags:
tabung gas LPGPemprov Jakartatabung gas

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor