Cara Daftar Jadi Penerima KJP 2025 Secara Online (Sumber: KJP Plus)

EKONOMI

Cara Daftar Jadi Penerima KJP 2025 Secara Online

Senin 03 Feb 2025, 19:05 WIB

POSKOTA.CO.ID – Mengajukan KJP 2025 kini bisa dilakukan secara online dengan langkah yang praktis.

Pastikan memenuhi syarat yang telah ditentukan agar pengajuan dapat diproses tanpa kendala. Berikut panduan lengkapnya.

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa KJP adalah program bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) untuk anak sekolah.

Yuk simak jadwal, syarat, cara daftar, dan cara cek KJP 2025.

Baca Juga: Cek Syarat Penerima Pencairan Dana KJP Tahap 1 Februari 2025, Simak Lengkapnya di Sini!

Jadwal pencairan KJP 2025

Tahap 1: Januari-Maret

Tahap 2: April-Juni

Tahap 3: Juli-September

Tahap 4: Oktober-Desember

Syarat jadi penerima bantuan KJP

Baca Juga: Ini Dia Kriteria Tak Layak dan Syarat Terima Pencairan Dana Bansos KJP Plus

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Cara daftar jadi penerima KJP 2025

Baca Juga: Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Dimulai Januari 2025, Cek Informasinya di Sini!

1. Buka situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id

2. Masuk atau buat akun baru

3. Lengkapi data diri yang diminta sesuai dengan KTP (mulai dari data orang tua, data siswa, dan sebagainya)

4. Unggah dokumen yang diminta

5. Pilih jenis bantuan, yaitu KJP Plus 2025

6. Kirim pengajuan

7. Proses Verifikasi Sekolah dan Dinas Sosial

8. Pengumuman Hasil Pendaftaran

Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Cara cek status penerima KJP

Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:

  1. Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
  2. Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
  3. Masukkan NIK yang telah didaftarkan
  4. Pilih tahun penerimaan
  5. Pilih tahap 1 atau 2
  6. Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda

Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.

 

Tags:
KJP Kartu Jakarta Pintar2025caradaftar

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor