POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali hadir di tahun 2025 dengan beberapa pembaruan yang perlu diketahui oleh penerima manfaat.
Bantuan sosial (bansos) untuk anak sekolah ini diharapkan dapat mendukung pendidikan dan kesejahteraan keluarga di Jakarta.
Pada tahap pertama tahun 2025, sejumlah syarat dan ketentuan baru diberlakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan efisien.
Berikut adalah pembaruan syarat dan ketentuan Bansos KJP Plus tahap 1 2025 yang harus diketahui oleh calon penerima.
Syarat Penerima Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025
Tahun 2025 menjadi titik balik bagi dunia pendidikan di DKI Jakarta dengan hadirnya kembali program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).
Bantuan sosial ini dirancang untuk memberi dukungan bagi keluarga yang kurang mampu, memastikan anak-anak mereka dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang SMA atau SMK tanpa terbebani biaya.
Sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, dana yang digunakan untuk program KJP Plus berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, yang menjamin kelanjutan dukungan kepada siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi prasejahtera.
Ketua Komisi E menyatakan bahwa sebanyak 105.255 status kepemilikan KJP Plus yang sebelumnya dicabut berdasarkan hasil verifikasi dan data pada tahap 2 tahun 2024 akan dipulihkan mulai awal Januari 2025.
Untuk menjadi penerima manfaat KJP Plus tahap 1 tahun 2025, calon penerima diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan utama, di antaranya: