Pemerintah Salurkan Bantuan Saldo Dana Bansos KJP Plus Tahap 1 2025, Segera Cek Apakah Nama Anda Terdaftar sebagai Penerima Manfaat di Sini!

Sabtu 01 Feb 2025, 11:00 WIB
Update Terbaru Syarat dan Ketentuan Penerima Saldo Dana Bansos KJP Plus Tahap 1 2025. (Sumber: Poskota/Putri Aisyah Fanaha)

Update Terbaru Syarat dan Ketentuan Penerima Saldo Dana Bansos KJP Plus Tahap 1 2025. (Sumber: Poskota/Putri Aisyah Fanaha)

POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali hadir di tahun 2025 dengan beberapa pembaruan yang perlu diketahui oleh penerima manfaat.

Bantuan sosial (bansos) untuk anak sekolah ini diharapkan dapat mendukung pendidikan dan kesejahteraan keluarga di Jakarta.

Pada tahap pertama tahun 2025, sejumlah syarat dan ketentuan baru diberlakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan efisien.

Berikut adalah pembaruan syarat dan ketentuan Bansos KJP Plus tahap 1 2025 yang harus diketahui oleh calon penerima.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu yang Ada di Wilayah Ini Telah Masuk Data Penerima Saldo Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi BPNT 2024 via Rekening BNI!

Syarat Penerima Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025

Tahun 2025 menjadi titik balik bagi dunia pendidikan di DKI Jakarta dengan hadirnya kembali program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

Bantuan sosial ini dirancang untuk memberi dukungan bagi keluarga yang kurang mampu, memastikan anak-anak mereka dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang SMA atau SMK tanpa terbebani biaya.

Sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, dana yang digunakan untuk program KJP Plus berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, yang menjamin kelanjutan dukungan kepada siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi prasejahtera.

Ketua Komisi E menyatakan bahwa sebanyak 105.255 status kepemilikan KJP Plus yang sebelumnya dicabut berdasarkan hasil verifikasi dan data pada tahap 2 tahun 2024 akan dipulihkan mulai awal Januari 2025.

Untuk menjadi penerima manfaat KJP Plus tahap 1 tahun 2025, calon penerima diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan utama, di antaranya:

Baca Juga: NIK KTP Atas Kepemilikan Nama Kamu Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Rp1.500.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BRI, Cek Selengkapnya!

1. Usia 6 hingga 21 Tahun

Bantuan ini diperuntukkan bagi siswa dengan usia antara 6 hingga 21 tahun, guna mendukung kelanjutan pendidikan formal mereka di berbagai jenjang pendidikan.

2. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Penerima manfaat harus terdaftar dalam sistem Dapodik, yang merupakan sistem pendataan nasional yang mencatat seluruh siswa di Indonesia, untuk memastikan bahwa data mereka valid dan tercatat dengan benar.

3. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

KJP Plus hanya akan diberikan kepada warga yang memiliki domisili resmi di Provinsi DKI Jakarta, memastikan bahwa bantuan ini sampai kepada masyarakat yang berhak di wilayah tersebut.

Cara Mengecek Daftar Penerima Bansos KJP Plus

Untuk memeriksa status sebagai penerima Bansos KJP Plus, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Akses aplikasi browser di perangkat yang Anda gunakan.
  • Kunjungi halaman resmi situs kjp.jakarta.go.id.
  • Masukkan informasi yang diperlukan pada kolom yang disediakan.
  • Isi data seperti tahun dan tahap pencairan yang relevan.
  • Tekan tombol 'Cek Penerima' untuk melihat hasil pengecekan status penerima.

Program bansos KJP Plus merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi warganya.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan pendidikan anak-anak di Jakarta dapat lebih terjangkau, terutama bagi keluarga yang membutuhkan.

Pastikan Anda memenuhi semua syarat yang berlaku dan segera cek status pendaftaran untuk memanfaatkan program ini.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait

Cara Cek Penerima Bansos 2025 Lewat HP

Sabtu 01 Feb 2025, 09:27 WIB
undefined
News Update