Cara Daftar DTKS Bisa Online Lewat Hp untuk Menjadi Peserta Penerima Bansos 2025

Sabtu 01 Feb 2025, 21:00 WIB
Cara Daftar DTKS Bisa Online Lewat Hp untuk Menjadi Peserta Penerima Bansos 2025 (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

Cara Daftar DTKS Bisa Online Lewat Hp untuk Menjadi Peserta Penerima Bansos 2025 (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

Kamu bisa mendaftar secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor Desa/Kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
  2. Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
  3. Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS.
  4. Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
  5. Berita Acara digunakan untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.

Baca Juga: NIK KTP Anda Cairkan Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Rp400.000 Masuk KKS Bank Himbara, Cek Lengkapnya di Sini!

Berikut Langkah-langkah Daftar Bansos Secara Online Melalui HP:

1. Unduh aplikasi cek bansos

Unduh aplikasi Cek Bansos uang tersedia di Google Play Store

2. Registrasi akun

Buka aplikasi dan pilih opsi untuk membuat akun atau user ID. Selanjutnya, masukkan data identitas pribadi seperti NIK, e-KTP, dan kartu keluarga (KK) untuk proses pendaftaran.

3. Verifikasi akun

Jika sudah selesai registrasi, akun Anda akan melalui proses aktivasi dan verifikasi oleh Kemensos.

4. Login ke aplikasi

Jika akun terverifikasi, login ke aplikasi dengan user ID yang telah dibuat

5. Mengajukan usulan

Pilih menu "Tambah Usulan" dan pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan, misalnya bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

6. Lengkapi data

Isi semua informasi data yang diminta oleh sistem.

7. Proses verifikasi data

Data yang telah diisi akan dicocokkan dengan data yang ada di dinas pencatatan sipil. Jika data sudah sesuai, maka calon penerima akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan bantuan sosial yang dipilih.

Meski masyarakat sudah terdaftar dalam DTKS, namun tidak seluruhnya otomatis dapat menerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: KPM Ini Dapat Bansos hingga Rp2,7 Juta dalam Satu Kali Pencairan, Ini Kriterianya

Berita Terkait

News Update