POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan perhatian besar kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos ini memiliki sejumlah ketentuan yang dapat membuat KPM mendapatkan bantuan hingga Rp2,7 juta dalam satu kali pencairan, namun hanya untuk mereka yang memenuhi syarat tertentu.
Kriteria Penerima Bansos Rp2,7 juta
Bantuan ini hanya diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam program PKH, yaitu keluarga yang dianggap membutuhkan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Namun, ada kondisi khusus yang menyebabkan beberapa KPM mendapatkan dana ini, yakni mereka yang dianggap sudah mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Baca Juga: Bisa Melalui HP! Begini Cara Ajukan KPM Baru Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Pada awal tahun ini, sekitar 480.000 KPM diminta untuk mengikuti kebijakan graduasi mandiri.
Kebijakan ini menyasar KPM yang sudah keluar dari kategori miskin dan mampu mandiri secara ekonomi.
Para KPM yang mendapatkan status graduasi ini kemudian menerima bantuan sosial dalam jumlah lebih besar, yakni hingga Rp2,7 juta untuk modal usaha.
Program PENA sebagai Bantuan KPM Tergraduasi
Meskipun dana bansos PKH dihentikan untuk KPM yang graduasi mandiri, mereka tidak perlu khawatir.
Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan dana bantuan melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), yang dirancang untuk membantu KPM dalam mengembangkan usaha mereka.