Bisa Melalui HP! Begini Cara Ajukan KPM Baru Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Kamis 30 Jan 2025, 11:10 WIB
Dengan adanya teknologi, KPM yang memenuhi syarat kini bisa mengajukannya melalui HP. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Dengan adanya teknologi, KPM yang memenuhi syarat kini bisa mengajukannya melalui HP. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, merlalui berbagai program.

Salah satunya, adalah dengan terus meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Untuk tahun 2025 ini, proses pengajuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru semakin mudah karena dapat dilakukan langsung melalui ponsel.

Dengan kemudahan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri tanpa harus datang langsung ke kantor dinas sosial setempat.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengajukan KPM Baru Bansos PKH dan BPNT 2025 Melalui HP? Simak Langkahnya Berikut Ini

Pengajuan KPM baru bisa dilakukan melalui aplikasi resmi yang sudah disediakan oleh pemerintah, baik melalui situs resmi maupun aplikasi.

Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi resmi yang sudah disediakan oleh pemerintah, di Google Play Store melalui aplikasi resmi di cekbansos.kemensos.go.id.

Anda hanya perlu mengisi data diri yang sesuai di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melengkapi informasi lain yang dibutuhkan.

Selain itu, calon penerima juga dapat memantau status pengajuan mereka secara langsung melalui aplikasi, sehingga lebih transparan dan efisien.

Baca Juga: Kabar Baik! Dana Gratis Rp1.800.000 dari PIP 2025 Segera Dicairkan untuk Siswa Pemilik NIK dan NISN Ini Dalam Waktu Dekat!

Dengan adanya sistem pendaftaran berbasis digital ini, pemerintah bisa meningkatkan akurasi data penerima bansos agar bantuan bisa sampai kepada yang berhak.

Berita Terkait

News Update