POSKOTA.CO.ID - Pemerintah segera menyalurkan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dana bansos ini disalurkan untuk meringankan beban biaya pendidikan dan memastikan anak-anak tetap bisa bersekolah tanpa kendala finansial.
Melalui program ini, siswa SD hingga SMA/SMK yang tidak mampu berhak menerima bantuan dengan nominal berbeda sesuai jenjang pendidikan, namun hanya siswa yang memenuhi syarat yang bisa klaim dana tersebut.
Kemudian, ada ketentuan penting yang harus dipenuhi agar dana tersebut bisa dicairkan, salah satunya adalah aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank yang ditunjuk, seperti BNI dan BRI.
Mengutip informasi dari kanal YouTube Naura Vlog pada Jumat, 31 Januari 2025, seluruh penerima manfaat diwajibkan untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel sebelum batas waktu yang ditentukan.
Jika melewatkan tenggat waktu tersebut, siswa berisiko kehilangan hak atas bantuan yang telah disiapkan pemerintah.
Bagi siswa yang telah mengaktifkan rekening SimPel, dana bansos akan langsung ditransfer ke rekening tersebut tanpa proses tambahan.
Namun, bagi yang belum melakukan hal itu, data siswa bisa dihapus dari daftar penerima, dan dana yang tidak tersalurkan akan dikembalikan ke Kas Negara.
Untuk itu, seluruh siswa yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mengurus aktivasi rekening agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan ini.
Syarat Penerima Bansos PIP 2025
Tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan PIP. Berikut adalah beberapa syarat penerima bansos PIP 2025 yang harus dipenuhi:
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang sudah memiliki KIP otomatis masuk dalam daftar calon penerima bantuan. Jika belum memiliki, bisa mendaftar melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Terdaftar di Lembaga Pendidikan Formal atau Nonformal
Bantuan ini hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar di sekolah formal seperti SD, SMP, SMA, atau lembaga nonformal seperti PKBM yang diakui oleh Kemendikbudristek dan Kemenag.
Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
Penerima bantuan harus berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah yang dibuktikan dengan kepemilikan surat keterangan tidak mampu atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial
Siswa yang terdaftar dalam DTKS memiliki peluang lebih besar untuk menerima bantuan ini.
Cek Bansos PIP 2025
Untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima bantuan PIP, bisa dilakukan pengecekan secara daring melalui langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih menu "Cek Penerima PIP".
- Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Klik "Cari" untuk melihat status penerima bantuan.
Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi lengkap tentang jumlah bantuan yang berhak diterima berdasarkan jenjang pendidikan.
Nominal Bansos PIP 2025
Nominal bantuan PIP berbeda berdasarkan tingkat pendidikan siswa. Berikut rinciannya:
Siswa SD/SDLB/Paket A
Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000 per tahun
Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Penyaluran bantuan PIP sudah mulai berjalan, bagi yang belum menerima, pencairan masih terus berlanjut. Siswa yang sudah memiliki rekening SimPel disarankan untuk rutin mengecek saldo mereka.
Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan segera melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan agar tetap bisa mendapatkan saldo dana gratis dari Pemerintah ini.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.