POSKOTA.CO.ID - Pada awal Februari 2025, pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan segera dilakukan.
Dana sebesar Rp450.000 hingga Rp1.800.000 ini akan disalurkan kepada peserta didik yang sudah memiliki kartu rekening Simpanan Pelajar (Simpel) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, disalurkan pula pada peserta didik yang baru saja menyelesaikan aktivasi rekening Simpel mereka.
Baca Juga: Begini Cara Cek NIK KTP Anda Apakah Terdaftar sebagai Penerima Bansos atau Tidak, Mudah Lewat HP
Syarat Penerima Bantuan PIP
Terdapat dua kriteria utama untuk menjadi penerima bantuan PIP pada tahun 2025 seperti dikutip dari kanal YouTube Medi Tutorial, Rabu, 29 Januari 2025.
Pertama, peserta didik yang orang tuanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan penerima bantuan sosial (bansos).
Data DTKS ini mencakup peserta didik yang sudah memiliki kartu rekening SimPel atau KIP, baik yang sudah lama maupun yang baru saja mengaktifkan rekening Simpel mereka.
Kedua, peserta didik yang diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kebijakan terkait dan sudah memiliki rekening SimPel atau KIP.
Penting untuk diingat bahwa aktivasi rekening SimPel untuk peserta didik harus dilakukan sebelum 31 Januari 2025, baik bagi siswa jenjang SD hingga SMA sederajat.
Prosedur Pencairan Dana PIP
Pencairan dana PIP pertama di tahun 2025 ini akan dilakukan kepada anak yang sudah memenuhi kedua kriteria di atas dan telah menerima Surat Keputusan (SK) pencairan.