POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali disalurkan kepada peserta didik yang memenuhi syarat. Namun, ada penyebab kenapa dana bisa hangus atau dikembalikan ke kas Negara.
Penyebab saldo dana bansos PIP 2025 hangus yakni KPM tidak melakukan aktivasi rekening SimPel di bank yang telah ditunjuk, yaitu BNI dan BRI.
Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog pada Jumat, 31 Januari 2025, proses aktivasi rekening SimPel hanya dibuka hingga hari ini.
Jika tidak segera melakukan aktivasi, peserta didik berisiko kehilangan haknya untuk menerima bantuan saldo dana PIP 2025.
"Proses aktivasi rekening SimPel hanya berlaku hingga Jumat, 31 Januari 2025 pada sore hari. Jangan sampai terlewatkan, karena jika tidak melakukan aktivasi, bantuan tidak akan bisa dicairkan," ujar pemilik kanal YouTube Naura Vlog dalam video yang diunggah pada Kamis, 30 Januari 2025.
Konsekuensi Jika Tidak Aktivasi Rekening SimPel
Bagi peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening SimPel, bantuan akan langsung masuk ke rekening tanpa perlu proses tambahan.
Namun, bagi yang belum mengaktifkan rekening, ada risiko besar yang harus ditanggung.
"Jika belum melakukan aktivasi rekening, maka bantuan sosial tidak bisa dicairkan ke rekening SimPel milik peserta didik. Bahkan, data peserta yang belum aktivasi bisa dihapus, dan bantuannya akan dikembalikan ke Kas Negara," lanjut Naura Vlog.
Oleh karena itu, peserta didik yang masih belum mengaktifkan rekening SimPel diimbau untuk segera menyelesaikan proses tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.
Jika tidak, maka kesempatan untuk menerima bantuan PIP 2025 akan hilang.
Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan melakukan aktivasi rekening sebelum sore hari ini 31 Januari 2025 agar tetap bisa mendapatkan saldo dana gratis dari Pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PIP 2025
Tidak semua siswa berhak mendapatkan bantuan PIP. Agar bisa menerima dana ini, beberapa syarat harus dipenuhi.
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah syarat utama bagi siswa untuk menerima bantuan PIP.
Siswa yang belum memiliki KIP bisa mendaftar melalui sekolah atau mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan setempat.
Terdaftar di Lembaga Pendidikan Formal atau Nonformal
Bantuan ini hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar di lembaga pendidikan formal seperti SMP atau sederajat, atau di lembaga nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang terdaftar di Kemendikbudristek atau Kemenag.
Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
Bansos PIP difokuskan pada siswa dari keluarga ekonomi lemah. Untuk memenuhi kriteria ini, biasanya diperlukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau data status ekonomi di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial
Siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat dalam DTKS Kementerian Sosial akan mendapatkan prioritas.
Kriteria ini memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada siswa yang sangat membutuhkan.
Nominal Bansos PIP 2025
Bantuan yang diberikan dalam program PIP ini berbeda nominalnya tergantung pada jenjang pendidikan siswa.
Berikut adalah rincian bantuan yang bisa diterima oleh siswa yang terdaftar di DTKS:
Siswa SD/SDLB/Paket A
Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp 225.000 per tahun
Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp 375.000 per tahun
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Demikian informasi mengenai penyebab saldo dana bansos PIP 2025 bisa hangus jika KPM tidak melakukan aktivasi rekening SimPel.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.