Pelantikan Kepala Daerah 2025 Resmi Diundur, Begini Penjelasan Tito Karnavian

Jumat 31 Jan 2025, 19:51 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Instagram/@titokarnavian)

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Instagram/@titokarnavian)

POSKOTA.CO.ID – Para kepala daerah yang baru terpilih rencananya akan dilantik pada 6 Februari 2025, namun hal tersebut akhirnya dibatalkan.

Pembatalan pelantikan kepala daerah 2025 disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 31 Januari 2025.

Dia menjelaskan alasan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024 adalah terkait dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Bima Arya Ungkapkan 28 Petugas Penyelenggara Pemilu Dinyatakan Wafat Selama Pilkada Serentak 2024

Diketahui bahwa MK telah memajukan jadwal pembacaan putusan sela atau dismissal permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024.

Karena itu, pemerintah akan menunggu pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu. “Kita secepat mungkin akan melakukan pelantikan (dengan jadwal baru),” kata Tito.

Meski begitu, pemerintah berencana akan menggabung jadwal pelantikan terbaru yang akan segera diumumkan dalam waktu dekat dengan alasan efisiensi.

Rencananya, kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat dengan kepala daerah yang kemenangannya digugat ke Mahkamah Konstitusi, tapi perkaranya tidak dilanjutkan atau ditolak lewat putusan sela akan digabung.

Baca Juga: KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan Pilkada Serentak di Mahkamah Konstitusi

“Pelantikan yang non-sengketa MK, sebanyak 296 (kepala daerah) yang semula dijadwalkan pada 6 Februari akan disatukan dengan (kepala daerah) yang hasil putusan dismissal,” paparnya.

Menurut Tito, awalnya pelantikan tahap kedua bagi kepala daerah terpilih yang gugatan atas kemenangannya ditolak MK lewat putusan sela atau tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Berita Terkait
News Update