POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda akan cairkan dana bansos BPNT tahap 1 2025 di KKS Bank Himbara. Simak info lengkapnya di sini.
KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang datanya sudah tercatat NIK KTP di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang akan menjadi penerima bansos BPNT 2025.
Sampai saat ini, pemerintah masih terus lakukan upaya penyaluran dana bansos BPNT tahap 1 2025.
Dana bansos yang masuk diperkirakan sebesar Rp400.000 langsung dari pemerintah pada tahap pertama pencairan BPNT 2025.
Pencairan bansos BPNT akan dilakukan secara merata langsung ke Bank Himbara (Himpunan Bank Negara).
Dilansir dari YouTube Bungkas Wae, untuk Januari 2025 terpantau yang melakukan pencairan, dana bansos BPNT murni ialah penerima yang tervalidasi by system.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu program yang bertujuan untuk membantu kebutuhan masyarakat yang tergolong keluarga kurang mampu.
Bantuan ini akan disalurkan melalui Bank Himbara yang sudah bekerja sama dengan pemerintah yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI khusus wilayah Aceh.
Saldo Dana yang diberikan berupa uang tunai yang diharapkan dapat membantu keringanan ekonomi hingga membeli kebutuhan pangan harian KPM.
Sekarang KPM juga bisa cek status jadwal penyaluran hanya dengan melalui situs resmi di cek bansos kemensos.
Cara Cek Status Pencairan BPNT 2025
1. Buka browser di perangkat Anda.
2. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
3. Masukan alamat KPM lengkap sesuai dengan NIK KTP.
4. Isi data diri dan nama lengkap sesuai KTP.
5. Masukan captcha dengan benar untu verifikasi.
6. Klik tombol 'Cari Data'
7. Tunggu proses pencarian beberapa menit.
8. Layar akan menampilkan status penerima dan pencairan bansos BPNT 2025
Dengan informasi di atas, KPM dapat lakukan pengecekan bansos BPNT 2025 secara berkala melalui website ataupun aplikasi cek bansos resmi dari pemerintah.
Anda dapat mendownload aplikasinya melalui toko aplikasi resmi seperti Play Store atau App Store.