POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp504,7 triliun dalam APBN 2025 untuk program perlindungan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Kini, pencairan tahap pertama sudah mulai diproses dan akan segera diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dilansir dari YouTube INFO BANSOS pada Jumat, 31 Januari 2025. Berikut informasi selengkapnya.
Penyaluran Bantuan Sosial Dimulai
Pencairan bantuan sosial tahap 1 ini telah dimulai pada akhir Januari 2025. Berdasarkan data yang terpantau dalam aplikasi terkait, bantuan BPNT senilai Rp200.000 per bulan akan dicairkan secara sekaligus selama tiga bulan menjadi Rp600.000.
Baca Juga: Dana Bansos PKH Dicairkan Sesuai Kategori Setiap Tahap, Cek Selengkapnya di Sini!
Hal serupa juga terjadi pada bantuan PKH yang kini akan disalurkan per tiga bulan, bukan per dua bulan seperti sebelumnya.
Proses pencairan ini dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di berbagai bank penyalur, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, serta melalui PT Pos Indonesia.
Besaran Bantuan yang Diterima
Adapun rincian bantuan PKH tahap pertama 2025 adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tiga bulan (Rp3 juta per tahun)
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tiga bulan (Rp3 juta per tahun)
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tiga bulan (Rp900.000 per tahun)
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tiga bulan (Rp1,5 juta per tahun)
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tiga bulan (Rp2 juta per tahun)
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tiga bulan (Rp2,4 juta per tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tiga bulan (Rp2,4 juta per tahun)
- Bagi penerima yang mendapatkan PKH sekaligus BPNT, pencairan akan dilakukan secara bersamaan.
- Misalnya, lansia yang menerima bantuan PKH Rp600.000 dan BPNT Rp600.000 akan mendapatkan total pencairan Rp1,2 juta.
Proses Verifikasi dan Estimasi Pencairan
Saat ini, proses verifikasi rekening tengah berlangsung untuk memastikan kelancaran pencairan dana. Setelah tahap ini selesai, pencairan akan dilanjutkan dengan proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Estimasi pencairan dana diperkirakan akan dilakukan pada akhir Februari 2025, meskipun waktu pasti tetap bergantung pada proses di bank atau lembaga penyalur.