POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP Anda yang tercantum sebagai penerima susulan Program Keluarga Harapan (PKH), berhak terima subsidi saldo dana bansos Rp1.500.000.
Saldo dana bansos Rp1.500.000 tersebut merupakan bagian dari program validasi by sistem dilakukan untuk menggantikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak lagi memenuhi syarat kelayakan.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Gania Vlog, sejumlah KPM di wilayah Bandung sudah berhasil mencairkan dana bansos dengan jumlah total mencapai Rp1.500.000 per penerima.
Pencairan dana bansos tersebut dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung ke rekening Bank BRI.
Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri adalah salah satu bantuan sosial yang digulirkan oleh pemerintah untuk membantu keluarga miskin dan rentan.
Tujuan utama dari PKH adalah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, mengurangi angka kemiskinan dan memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan pendidikan serta kesehatan.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Jika Anda ingin mengetahui daftar penerima susulan bansos PKH, simak cara berikut ini secara online.
1. Kunjungi Situs Resmi Kemensos
Langkah pertama adalah membuka situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengecek status penerima bantuan sosial PKH.
Anda dapat langsung mengaksesnya melalui link berikut: cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.
2. Pilih Wilayah Administrasi Sesuai Lokasi Anda
Setelah masuk ke situs, Anda akan diminta untuk memilih wilayah administrasi yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal Anda.
Proses ini mencakup pemilihan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
3. Masukkan Nama Lengkap Anda
Setelah memilih wilayah, Anda akan diminta untuk mengisi kolom dengan nama lengkap Anda. Pastikan nama yang Anda masukkan sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
4. Masukkan Kode Verifikasi yang Ditampilkan
Di layar akan muncul sebuah kode verifikasi berupa kombinasi angka atau huruf yang harus Anda ketikkan pada kolom yang tersedia.
Kode ini berfungsi untuk memastikan bahwa proses pencarian dilakukan oleh manusia dan bukan sistem otomatis (bot).
5. Jika Kode Sulit Dibaca, Segarkan Kode Baru
Apabila kode verifikasi yang muncul kurang jelas atau sulit dibaca, Anda dapat menekan tombol Refresh yang ada di samping kolom kode untuk mendapatkan kode baru yang lebih jelas dan mudah dibaca.
6. Klik Tombol "CARI DATA"
Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan pencarian. Pastikan bahwa data yang Anda masukkan sudah sesuai dan lengkap, agar hasil pencarian dapat akurat.
7. Lihat Hasil Pencarian
Setelah menekan tombol "CARI DATA", situs akan memproses permintaan Anda dan menampilkan hasil pencarian.
Di sini, Anda akan dapat mengetahui apakah nama yang terdaftar sebagai Penerima Manfaat PKH atau tidak.
Baca Juga: SALDO DANA Rp158.000 Bisa Diklaim ke Dompet Elektronik Hari Ini Kamis 30 Januari 2025!
Cara Mencairkan Susulan Bansos PKH 2025
Jika status sebagai penerima dana bansos PKH sudah terkonfirmasi dalam database, Anda bisa segera mencairkan saldo tersebut melalui dua cara praktis yang dapat dipilih yakni sebagai berikut.
1. Cairkan Saldo Melalui Mesin ATM
Penarikan dana melalui mesin ATM adalah salah satu cara yang mudah, cepat, dan praktis untuk mencairkan dana bansos PKH Anda. Ikuti langkah-langkah berikut.
- Cari Mesin ATM Terdekat: Pastikan Anda menemukan mesin ATM yang bekerja sama dengan bank yang mengelola pencairan saldo bansos menggunakan rekening KKS Merah Putih.
- Masukkan Kartu KKS Merah Putih ke Mesin ATM: Masukkan kartu KKS Merah Putih Anda ke dalam mesin ATM dengan benar sesuai petunjuk yang ada di layar mesin ATM.
- Pilih Bahasa: Di layar utama mesin ATM, pilih bahasa yang Anda pahami, biasanya tersedia pilihan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Memilih bahasa yang sesuai akan mempermudah proses transaksi.
- Masukkan Nomor PIN: Ketikkan nomor PIN kartu KKS Merah Putih Anda dengan benar. Pastikan Anda menjaga kerahasiaan PIN dan tidak memberitahukannya kepada siapa pun demi menjaga keamanan transaksi Anda.
- Pilih Menu “Penarikan Tunai” atau “Tarik Tunai”: Setelah memasukkan PIN, pilih opsi "Penarikan Tunai" pada menu utama untuk melanjutkan proses pencairan dana.
- Masukkan Jumlah Uang yang Ingin Ditarik: Tentukan jumlah dana yang ingin Anda tarik. Sesuaikan dengan kebutuhan Anda, dan pastikan Anda tidak melebihi saldo yang tersedia.
- Ambil Uang Tunai: Setelah mesin memproses transaksi Anda, uang tunai akan dikeluarkan oleh mesin. Jangan lupa untuk mengambil kartu KKS Merah Putih dan struk transaksi yang tercetak sebagai bukti transaksi.
2. Cairkan Bansos Melalui Agen Bank
Jika Anda tidak memiliki akses ke mesin ATM, Anda masih bisa mencairkan saldo dana bansos PKH melalui agen bank terdekat. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencairan.
- Cari Agen Bank Terdekat: Temukan agen bank yang bekerja sama dengan bank pengelola dana bansos Anda.
- Kunjungi Agen Bank: Setelah menemukan agen bank yang sesuai, kunjungi agen bank tersebut untuk memulai proses pencairan dana Anda.
- Serahkan KKS dan Identitas Anda: Berikan kartu KKS Merah Putih Anda kepada petugas agen bank. Jangan lupa untuk menunjukkan identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK), untuk memastikan Anda adalah penerima yang sah.
- Masukkan PIN Anda: Petugas agen bank akan meminta Anda untuk memasukkan PIN pada perangkat yang disediakan untuk melanjutkan transaksi. Pastikan PIN yang Anda masukkan benar.
- Terima Uang Tunai: Setelah proses verifikasi selesai, petugas agen bank akan memberikan uang tunai sesuai dengan jumlah yang Anda tarik. Pastikan jumlahnya sesuai dengan yang Anda inginkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mencairkan saldo dana bansos dari subsidi PKH susulan Januari 2025.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.