Maaf! Bansos Tidak Akan Cair Lagi Pada Penerima dengan Keterangan Ini Saat Cek Bansos

Jumat 31 Jan 2025, 15:16 WIB
Bansos tidak akan cair lagi pada penerima jika terdapat keterangan ini saat cek bansos. (Sumber: Pinterest)

Bansos tidak akan cair lagi pada penerima jika terdapat keterangan ini saat cek bansos. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Sebagian penerima bantuan sosial (bansos) mungkin merasa kebingungan atau khawatir saat mengecek status pencairan bansos mereka.

Apalagi saat data tidak muncul atau bahkan status pencairan menunjukkan bahwa mereka tidak lagi menerima bansos. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor yang perlu Anda ketahui.

Jika Anda mengalami hal ini, langkah pertama yang perlu diambil adalah memastikan status bansos Anda melalui aplikasi SIKS NG yang diakses oleh pendamping sosial atau operator desa.

Aplikasi ini memberikan informasi yang lebih akurat terkait dengan penyebab penghentian bantuan sosial yang Anda terima.

Baca Juga: NIK e-KTP KPM ini Berhasil Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi BPNT 2024 Cair via Bank BNI, Cek Info Wilayahnya!

Alasan Bansos Dihentikan

Menurut informasi yang disampaikan oleh akun Facebook pendamping sosial, @jihannabila, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan bansos dihentikan.

Berikut adalah beberapa alasan umum yang dapat menjadi penyebabnya:

Dinyatakan Tidak Layak Oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah dapat memutuskan untuk menghentikan bansos melalui hasil survei lapangan.

Jika dalam survei tersebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dianggap sudah tidak membutuhkan bansos karena kondisi ekonomi yang telah membaik, maka bantuan tersebut akan dihentikan.

Penghasilan Keluarga Melebihi UMR atau UMK

Jika salah satu anggota dalam satu KK memiliki penghasilan UMR (Upah Minimum Regional) atau UMK (Upah Minimum Kota) atau lebih, maka KPM dianggap mampu.

Selain itu, jika terdapat anggota keluarga yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka bansos juga akan dihentikan karena dianggap memiliki penghasilan yang cukup.

Berita Terkait
News Update