POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos), terus berupaya membantu masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai bantuan.
Salah satu bantuan yang terus disalurkan untuk keluarga miskin, atau rentan miskin adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Salah satu komponen yang menjadi sasaran dari bansos pemerintah ini, adalah Lansia dan disabilitas.
Setiap Lansia dan disabilitas yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH, akan menerima Rp2.400.000 per tahunnya, atau Rp600.000 per tahapnya.
Baca Juga: Cek! Inilah Jadwal dan Nominal Dana Bansos PKH 2025
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.
Untuk memastikan bantuan tersebut sampai kepada penerima yang tepat, pemerintah melakukan verifikasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP.
Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat dalam Program Keluarga Harapan.
Dengan memanfaatkan data e-KTP, penerima bantuan dapat lebih mudah untuk mengakses informasi terkait status pencairan dan dana yang akan diterima.
Baca Juga: Dana Bansos PKH dan BPNT Cair 31 Januari 2025, Cek Nominal yang Diterima KPM!
Berikut ini panduan cara cek penerima bansos PKH menggunakan NIK e-KTP Anda.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Baca Juga: Inilah Komponen Penerima Bansos PKH 2025
PKH merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan ini, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Pemerintah akan terus berupaya untuk menyederhanakan proses pencairan dan meningkatkan keterbukaan informasi agar masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari program ini.
Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan bantuan sosial ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga Indonesia.
DISCLAIMER: DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.