CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Temuan mayat di Kelurahan Leuwigajah, Cireundeu, Kota Cimahi, terungkap. Diketahui, mayat yang ditemukan penuh dengan luka tusukan itu bernama Irfan Pratana Ilahi, 26 tahun, warga Cimenyan Kabupaten Bandung.
Wakapolres Cimahi, Kompol Andri Fran Ferdyawan, mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, 29 Januari 2025.
"Pelaku ada dua orang. Satu anak di bawah umur. Jadi Korban dan pelaku memiliki hubungan pertemanan," kata Andri.
Motif pelaku menghabisi nyawa korban, lanjut Andri, lantaran ingin menguasai harta korban yang berupa sepeda motor dan handphone.
Baca Juga: Terungkap, Pelaku Banting Bocah 1 Tahun di Tangerang Seorang Guru
"Jadi, awal mula kejadian, saat ketiganya bertemu di Kota Bandung pada Kamis (23 Januari) malam. Mereka bertiga kemudian pergi ke Kota Cimahi hingga terjadi tindak penganiayaan," ungkapnya.
Saat itu, korban dianiaya dengan menggunakan senjata tajam. Korban pun mengalami luka di bagian kepala, badan, hingga akhirnya meninggal dunia.
Ironisnya, pelaku adalah teman korban berinisial I, 16 tahun, dan ARA, 19 tahun yang berasal dari Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.
"Dari penangkapan itu kami mengamankan sejumlah barang bukti meliputi kampak, celurit, hingga golok yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban," katanya.
Baca Juga: Mayat Wanita Ditemukan di Kontrakan Pondok Aren, Diduga Dibunuh Prajurit TNI
Sandra yang merupakan istri korban mengaku kaget atas peristiwa itu. Ia dan keluarga tak terima atas tindakan tersangka yang dinilai kejam.
"Saya ingin hukuman buat pelaku seberat-beratnya," kata Sandra.
Ia pun sangat terpukul lantaran selama ini hanya suaminya lah yang menafkahi kelurganya. Ditambah lagi ia memiliki anak perempuan yang masih kecil.
"Gak kuat pas anak nanyain ayahnya kok belum pulang," ucanya lirih.
Saat ini, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah Pasal, mulai dari 340 atau 338 atau 339, atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.