CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Tindakan asusila ayah tiri kepada anak perempuannya di Cimahi, terbongkar. Pria berusia 59 tahun tersebut sudah ditangkap Polres Cimahi.
Aksi pelaku bernama Sugiyanto itu terbongkar seusai korban bercerita kepada gurunya di sekolah. Setelah mengetahui cerita korban dirudapaksa ayah tirinya, orang tua perempuan itu membuat laporan polisi, Selasa, 7 Januari 2025.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pelaku tega merudapaksa korban, karena tidak dapat mengendalikan hawa nafsu.
"Demi melancarkan aksi bejatnya, pelaku sampai melakukan pengancaman terhadap korban. Jadi, kalau tidak mau dia (pelaku) akan meninggalkan ibunya, sehingga korban merasa takut," kata Tri di Mapolres Cimahi, Senin, 13 Januari 2025.
Baca Juga: Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus, Pemangkas Rambut di Carenang Serang Ditangkap
Sugiyanto telah melakukan asusila kepada korban berkali-kali. Menurut Tri, tindak asusila dilakukan sejak 2017 saat korban berusia 8 tahun dan duduk di Sekolah Dasar (SD).
"Tak hanya pencabulan, S juga mengaku telah melakukan 10 kali perbuatan rudapaksa terhadapnya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Sugiyanto dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.