Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus, Pemangkas Rambut di Carenang Serang Ditangkap

Kamis 09 Jan 2025, 20:33 WIB
Ilustrasi rudapaksa. (Sumber: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi rudapaksa. (Sumber: Poskota/Suroso Imam Utomo)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang gadis berkebutuhan khusus berusia 15 tahun di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang menjadi korban rudapaksa diduga oleh pemangkas rambut.

Pelaku berinisial MA, 25 tahun, diringkus personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang atas dugaan tindak rudapaksa, Kamis, 9 Januari 2025.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, kasus rudapaksa itu terjadi pada 19 November 2024, malam.

Kejadian berawal saat korban pulang dari rumah temannya dan tersesat. Saat korban berjalan melintasi ruko milik MA, tersangka sedang duduk di depan rukonya.

Baca Juga: Rudapaksa Istri Adik Ipar Angkat, Pelaku Diciduk Saat Sembunyi di Rumah Kawasan Jaksel

"Korban dibujuk dan dirayu untuk masuk ruko dengan dalih akan mengantarkan pulang. Korban dan tersangka memang tinggal bertetangga," kata Condro kepada Poskota.co.id, Kamis, 9 Januari 2025.

Saat berada di dalam ruko, tersangka kembali berusaha membujuk korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Lantaran berkebutuhan khusus, korban hanya diam saat dibujuk dan dirayu, tetapi sempat meronta ketika disentuh tersangka.

"Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka mengancam korban agar tidak melapor pada orang tuanya. Paginya sekitar pukul 07.00, tersangka mengantarkan korban pulang namun tidak sampai rumah," ungkapnya.

Orang tua korban bertanya kepada korban terkait alasan pulang terlambat. Begitu mengetahui anak gadisnya telah disetubuhi tersangka, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Serang.

Baca Juga: Ibu dan Anak Lapor ke Komisi III DPR, Sang Ayah Divonis 8 Tahun Penjara karena Dituduh Merudapaksa Keponakan

Kemudian, Unit PPA menangkap tersangka di rukonya. Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan.

Berita Terkait
News Update