POSKOTA.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan penjelasan mengenai isu pengecer yang tak lagi bisa mendapat LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
Menurutnya, pihaknya tengah mengatur penjualan LPG 3 kg hingga sampai kepada masyarakat yang menjadi target sesuai dengan batas harga yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Beli Gas LPG 3 Kg Harus Tunjukan KTP, DPR Minta Prosesnya Jangan Berbelit-belit
"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," ujar Yuliot.
Dia menjelaskan bahwa pengecer LPG 3 kg bukan menghilang. Tapi tetap bisa mendapat pasokan dan berjualan tabung gas melon dengan beberapa syarat.
Yakni telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu, dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).
"Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan," imbuh Yuliot.
Baca Juga: Pengamat: Program Pembelian Gas LPG 3kg dengan KTP Perlu Biaya Besar
Dia menjelaskan, NIB diterbitkan melalui OSS, sehingga perseorangan pun bisa mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya.
“Kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri," terangnya.
Dengan skema pendistribusian baru LPG 3 kg ini, diharapkan dapat memutuskan mata rantai penyaluran yang sering kali malah tidak tepat sasaran.
"Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari," katanya.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Minta Hiswana Migas Serius Tangani Masalah Gas LPG 3 Kg
Melalui skema baru ini, pemerintah dapat menjamin kebutuhan masyarakat atas pemenuhan LPG 3 kg bisa terpantau dengan baik.
Yakni dengan cara pendistribusian yang dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina, ataupun pihak pengecer yang sudah memiliki NIB dan terdata di OSS.
Sehingga, tidak ada lagi permainan harga yang dilakukan oleh pihak pengecer yang bahkan bisa saja menimbun tabung gas melon dalam jumlah besar.
"Jadi satu mata rantai pengecer itu kan sudah enggak ada lagi. Kita catatkan, jadi distribusi ini tercatat secara keseluruhan," ujar Yuliot.
"Jadi kalau ini tercatat, berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply untuk penggunaan LPG yang tidak tepat," tandasnya.