Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati laporan dugaan kasus korupsi dari Abraham Samad. (foto: ilustrasi/kpk)

NEWS

Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi PSN di PIK 2 ke KPK: Kami Sampaikan Langsung ke Pimpinan

Jumat 31 Jan 2025, 19:32 WIB

POSKOTA.CO.ID Mantan Ketua KPK Abraham Samad, melaporkan dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kepada KPK, Jumat, 31 Januari 2025.

Pihaknya meminta komisi antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami adanya dugaan korupsi tersebut.

Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang, Banten.

Baca Juga: Mangkir di Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Begini Alasan KPK

"Kami melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap, gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut," kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK.

Abraham menilai, adanya pemagaran laut dan penerbitan sertifikat otomatis masuk ke dalam ranah hukum KPK karena telah menimbulkan kerugian pada keuangan negara.

"Kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya. Pasal 2, kerugian negara. Oleh karena itu, ini menjadi kewenangan KPK. Kami sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK," katanya.

Dalam laporannya, dia juga turut melaporkan dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan meminta KPK untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Begini Profil Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Ditahan KPK Karena Korupsi Dana PEN

"Kebetulan kami membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek,” terangnya.

“Proyeknya, saya katakan, di proyek strategis nasional PIK 2. Jadi, kami ingin KPK lebih konsentrasi menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional," tambahnya.

Dia mengatakan, laporan yang dibawanya menyertakan sejumlah bukti dan menambahkan alat bukti yang telah disampaikan langsung pada jajaran pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto.

"Data-data yang kami punya cukup banyak, kami sudah collect (kumpulkan) dalam satu sistem. Begitu dibutuhkan, bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat," terangnya.

Baca Juga: Usai Diperiksa, KPK Langsung Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi

Dia meyakini bahwa KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk terlibat dalam pengusutan dugaan korupsi terkait dengan pagar laut, karena beberapa kejanggalan malah sangat jelas terlihat.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut sertifikat HGB/HM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut hal tersebut berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi pada penerbitan sertifikat HGB/HM pagar laut.

Menurutnya, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB/HM di Pesisir Pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis.

Maka dari itu, secara otomatis status penerbitan sertifikat yang sudah dibuat dapat dicabut kembali dan dibatalkan.

Tags:
Nusron Wahidproyek strategis nasionalpenerbitan sertifikatpagar lautdugaan korupsiMantan Ketua KPK Abraham Samad

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor