POSKOTA.CO.ID - Sejumlah dokumen dan berkas-berkas yang diperlukan sudah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penunjang administrasi pemulangan tersangka sekaligus buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos.
Ketua KPK Setyo menyebut berkas-berkas itu dibantu kepengurusannya oleh kementerian dan lembaga terkait. "Sudah dikirim syarat administrasi (untuk ekstradisi Paulus Tannos)," jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 28 Januari 2025.
Menurutnya pemerintah Indonesia memiliki waktu selama 45 hari untuk melengkapi persyaratan ekstradisi dari Pemerintah Singapura. Kelengkapan berkas itu demi mengekstradisi Paulus Tannos secepatnya. "45 hari professional arrest satu tahapan dalam ekstradisi," ujar Setyo.
Selain itu, Setyo berharap tak ada hambatan dalam proses ekstradisi Paulus Tannos. Sehingga nantinya Tannos dapat disidangkan di Indonesia. "Mudah-mudahan lancar semua," harap Setyo.
Buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura saat yang bersangkutan sedang berada di Negeri Singa pada 17 Januari 2025.
Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura .Hal ini dilakukan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
Atas penangkapan tersebut Pihak KPK, Kemenkum, Polri dan Kejaksaan Agung, langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.
Dalam hal ini, KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
Kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi proyek pengadaan KTP elektronik mencapai sekitar Rp2,3 triliun. Meski demikian salah satu tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.