Saldo dana gratis hingga Rp1.500.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) siap cair untuk pemilik NIK e-KTP yang memenuhi syarat. (Sumber: Pasuruankab.go.id)

EKONOMI

SELAMAT! Saldo Dana Gratis Rp1.500.000 dari Subsidi PKH Tahap 1 2025 Bakal Cair untuk Pemilik NIK e-KTP Ini, Cek Selengkapnya

Kamis 30 Jan 2025, 10:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah siap mencairkan saldo dana gratis hingga Rp1.500.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025.

Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang sesuai syarat dan memenuhi kategori penerima manfaat, layak mendapatakn dana bansos dari subsidi PKH tersebut.

Kategori keluarga penerima manfaat (KPM) dari subsidi PKH ini diantaranya seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Bantuan sosial tersebut akan diberikan sesuai dengan komponen keluarga masing-masing, sehingga jumlah dana gratis yang diterima bisa bervariasi tergantung pada kondisi keluarga.

Pada pembahasan kali ini, saldo dana bansos Rp1.500.000 itu diperuntukkan untuk pemilik NIK e-KTP dengan kategori penerima ibu hamil dan balita berusia 0 hingga 6 tahun.

Sebagai langkah awal, pastikan bahwa NIK e-KTP Anda telah terdaftar dengan benar dalam data penerima bansos PKH.

Anda bisa mengecek status penerimaan bantuan sosial ini dengan mudah melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Proses pencairan itu sendiri dilakukan secara terjadwal setiap tiga bulan sekali. Saat ini, aplikasi SIKS-NG masih menunjukkan pencairan untuk periode Oktober hingga Desember 2024.

Sementara, pencairan tahap 1 tahun ini diperkirakan akan segera dimulai dari rentan bulan Januari hingga Maret 2025.

Baca Juga: SELAMAT Nomor HP Kamu Terisi Saldo DANA Gratis Rp165.000 ke Dompet Elektronik Hari Ini, Begini Cara Klaimnya!

Syarat Penerima Bansos PKH

Agar dapat menerima dana bansos dari subsidi PKH pada tahun 2025, pemilik NIK e-KTP harus sesuai syarat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, berikut informasi selengkapnya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima bantuan sosial PKH harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, penerima wajib memiliki e-KTP yang masih berlaku untuk proses verifikasi.

2. Terdaftar dalam DTKS atau DTSE

Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah diperbarui menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Pendaftaran ini penting untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

3. Bukan Anggota TNI, Polri, ASN, atau Pegawai BUMN/BUMD

Program PKH ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan. Oleh karena itu, anggota TNI, Polri, ASN, serta pegawai BUMN atau BUMD tidak berhak menerima bantuan ini.

Program ini sendiri fokus pada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kesejahteraan pemerima manfaat.

4. Tidak Menerima Bantuan Pemerintah Lainnya

Penerima Bansos PKH tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar dana bantuan disalurkan tepat sasaran.

Artinya, jika Anda sedang menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja, Anda tidak dapat menerima bantuan PKH.

Baca Juga: NIK KTP Anda Terpilih Terima Saldo Dana Rp800.000 dari Subsidi Bantuan Sosial PKH 2024 via Rekening BRI, Cek Selengkapnya!

Rincian Besaran Bansos PKH

Seperti dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, untuk KPM yang memiliki komponen ibu hamil dan balita berusia 0 hingga 6 tahun berhak mendapatkan total saldo dana gratis Rp1.500.000.

Di mana, sebanyak Rp750.000 akan diberikan untuk ibu hamil, sementara Rp750.000 lagi diberikan untuk balita.

Dengan demikian, total bantuan sosial yang cair pada tahap pertama 2025 untuk kategori KPM ini adalah sebesar Rp1.500.000.

Untuk tahap pertama sendiri, subsidi PKH akan mulai dicairkan pada rentang waktu Januari hingga Maret 2025.

Maka dari itu, penting bagi Anda memeriksa secara berkala status penerima melalui situs resmi yang disediakan oleh Kemensos.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH, ikuti langkah-langkah mudah berikut.

1. Kunjungi Situs Resmi Kemensos

Langkah pertama adalah membuka situs resmi yang disediakan oleh Kemensos untuk mengecek status penerima bantuan sosial.

Anda bisa langsung mengakses situs ini di cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.

2. Pilih Wilayah Administrasi Sesuai Lokasi Anda

Setelah masuk ke situs, Anda akan diminta untuk memilih wilayah administrasi yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal Anda.

Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal. Pemilihan wilayah ini penting untuk mempersempit pencarian dan memastikan hasil yang ditampilkan sesuai dengan lokasi Anda.

3. Masukkan Nama Lengkap Anda

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kolom dengan nama lengkap Anda. Pastikan nama yang Anda masukkan sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda untuk memastikan kecocokan data.

4. Masukkan Kode Verifikasi yang Ditampilkan

Di layar akan muncul kode verifikasi berupa kombinasi angka atau huruf. Ketikkan kode tersebut dengan tepat di kolom yang disediakan.

5. Jika Kode Sulit Dibaca, Segarkan Kode Baru

Jika kode verifikasi yang muncul kurang jelas atau sulit dibaca, Anda dapat menekan ikon Refresh di samping kolom untuk mendapatkan kode baru yang lebih jelas dan mudah dibaca.

6. Klik Tombol "CARI DATA"

Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan pencarian. Pastikan bahwa data yang Anda masukkan sudah sesuai agar hasil pencarian dapat akurat.

7. Lihat Hasil Pencarian

Setelah menekan tombol "CARI DATA", situs akan memproses permintaan Anda dan menampilkan hasil pencarian.

Di sini, Anda akan mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai Penerima Manfaat bantuan sosial PKH atau tidak.

Pastikan Anda memeriksa data secara berkala untuk memastikan saldo dana gratis dari subsidi PKH tahap 1 2025 tidak terlewatkan.

DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana gratis" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Selain itu, seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah.

Tags:
dana bansos saldo dana bansos bansos PKHe-KTP subsidi PKHNIK e-KTP Nomor Induk Kependudukan Program Keluarga Harapan dana gratissaldo dana saldo dana gratis

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor