Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Sumber: Pixabay/IqbalStock)

EKONOMI

Resmi! Pencairan Saldo Dana PKH Tahap 1 Tahun 2025 Sudah Diumumkan, Cek Nominal Penyalurannya

Kamis 30 Jan 2025, 19:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi mengumumkan pencairan saldo dana tahap kesatu untuk tahun 2025 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang menantikan bantuan ini.

PKH merupakan salah satu program bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan dan kesehatan.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Dengan adanya informasi terbaru ini, para penerima manfaat kini bisa mengetahui besaran saldo dana yang akan diterima.

Update Terbaru Pencairan PKH 2025

Dilansir dari kanal Youtube Cek Bansos, berdasarkan informasi yang dirilis melalui sistem SIKS-NG, pencairan PKH tahap pertama tahun 2025 sudah resmi akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Ini merupakan perubahan dari tahun sebelumnya (2024) yang dilakukan setiap dua bulan sekali.

Kini, para penerima manfaat bisa mengecek nama dan nominal saldo dana bantuan yang akan diterima melalui menu Final Closing di sistem SIKS-NG.

"Pencairan ini ya sudah resmi diumumkan atau sudah resmi ditentukan oleh Kemensos melalui Data yang dikeluarkan dari SIKS-NG dan menu final closing," dikutip dari video Pendamping Sosial yang diunggah pada Kamis, 30 Januari 2025.

Besaran Nominal Bantuan PKH 2025

Setiap KPM akan menerima bantuan dengan jumlah yang berbeda, tergantung pada komponen keluarga yang memenuhi syarat. Berikut contoh rincian nominal yang akan dicairkan:

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah penerima PKH mengalami peningkatan karena adanya validasi tambahan KPM baru yang telah diverifikasi oleh sistem.

Ini merupakan upaya pemerintah dalam memperluas cakupan bantuan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Bagi penerima manfaat yang belum menerima kartu KKS dan masih menggunakan pencairan via PT Pos, kemungkinan pencairan akan dilakukan setiap tiga bulan sekali dan dipastikan tidak akan melewati Lebaran.

Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat dapat menggunakan bantuan tersebut tepat waktu.

Dengan adanya pengumuman resmi ini, diharapkan proses pencairan bantuan PKH tahap pertama 2025 berjalan lancar dan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerimanya.

Disclaimer, saldo dana yang dimaksud dalam artikel ini adalah pencairan bantuan sosial yang dilakukan via KKS atau PT Pos Indonesia. Tidak merujuk kepada dompet elektronik DANA.

Tags:
KPM Nominal Pencairan PKHSaldo Dana PKHSaldo DanaPencairan PKH Bantuan Sosial

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor