BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap empat pelaku tawruan berujung maut di Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Keempat orang tersebut yakni, ARS, 19 tahun; AJS, 19 tahun; B, 18 tahun; dan M, 17 tahun.
"Modus yang dilakukan para pelaku dengan membawa senjata tajam untuk menyerang korban berinisial MA 18 tahun," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis, 30 Januari 2025.
Bentrok tawuran ini terjadi pada, Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 03.10 WIB.
Baca Juga: Viral, Aksi Tawuran Pemuda di Cipinang Bawa Sajam hingga Gayung
Awalnya, korban yang merupakan kelompok dari Kobak Rotan terlibat tawuran dengan kelompok pelaku di Kampung Bakung Kidul, Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran.
Saat saling serang, pelaku B sempat melihat ARS mengalami penyerangan oleh kelompok korban.
Melihat kelompoknya di serang, B mengarahkan sebuah tongkat malaikat atau parang yang terbuat dari besi pipih setinggi 168 sentimeter yang ia ambil dari tangan pelaku ARS untuk kemudian menyerang korban.
"B membawa tongkat malaikat atau parang dengan ujung plat besi segitiga runcing dan tajam ini untuk menyerang korban," ucap dia.
Baca Juga: Tawuran Remaja Pecah di Babelan, Seorang Tewas Terkena Sajam
Sabetan parang itu mengenai bagian pinggang korban. M sempat berusaha menghindar dengan menjatuhkan diri ke sungai dangkal sebelah jalan, setelah itu ia berlari ke tengah sawah.
Merasa kelompok pelaku telah pergi, M berusaha meminta pertolongan kelompoknya dengan melambaikan tangan.
"Saat melambaikan tangannya ke arah teman-temannya, korban terjatuh," ucapnya.
Luka di bagian pinggang cukup serius itu membuat korban sempat ditolak oleh dua rumah sakit di kawasan Sukatani. Sebab, dua rumah sakit tersebut tidak memiliki perlengkapan medis yang memadai.
Kemudian, korban saat itu dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi. Sesampainya di lokasi, nahas, nyawa korban tak tertolong.
Korban langsung di evakuasi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk di autopsi.
Lidik Polisi
Dari kejadian tersebut, polisi melakukan penyidikan. Pada Senin, 27 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, Polisi menangkap empat terduga pelaku di rumahnya masing-masing.
"AJS dan MFH ditangkap di Pebayuran, A di Cabangbungin, B di Sukatani," ujar Mustofa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dan pasal 2 ayat 2 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan pidana penjara minimal 7 tahun, maksimal 12 tahun.