POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali mencairkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2025 dengan nominal hingga Rp2.100.000 bagi penerima yang memenuhi syarat.
Pencairan saldo dana bansos PKH ini diberikan kepada keluarga yang telah lolos verifikasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pencairan dana bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu, terutama bagi mereka yang memiliki anak usia dini dan lansia.
Jika nama Anda termasuk dalam daftar penerima, segera lakukan pengecekan agar bantuan bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
PKH adalah program bantuan sosial yang dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan membantu keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan dasar, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan tunai secara bertahap kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Dana yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti pembelian bahan pokok, biaya sekolah anak, hingga kebutuhan kesehatan bagi anggota keluarga yang sudah lanjut usia.
Pada tahun 2025, pencairan bansos PKH tahap pertama telah dimulai dan disalurkan kepada penerima yang sudah diverifikasi. Jika Anda merasa memenuhi syarat, segera cek status penerima melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kemensos.
Kategori Penerima Saldo Dana Bansos PKH
Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, penerima bantuan sosial ini telah melewati tahapan verifikasi serta validasi yang dilakukan berdasarkan data NIK yang tertera pada e-KTP.
Hanya individu atau keluarga yang namanya telah tercatat dalam sistem DTKS dan memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima bantuan ini.
Penerima manfaat program ini harus memiliki anggota keluarga yang masuk dalam salah satu kategori berikut:
1. Keluarga dengan Anak Usia Dini (0-6 Tahun)
Keluarga yang memiliki anak usia 0-6 tahun berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap pencairan.
Jika dalam satu keluarga terdapat dua anak usia dini, maka jumlah bantuan yang diterima menjadi Rp1.500.000 per tahap.
Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi, imunisasi, dan pendidikan awal bagi anak-anak.
2. Keluarga dengan Lansia Berusia 60 Tahun ke Atas
Jika dalam satu keluarga terdapat anggota yang telah berusia 60 tahun atau lebih, maka keluarga tersebut berhak mendapatkan tambahan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap pencairan.
Bantuan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lansia, termasuk keperluan medis dan perawatan kesehatan.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2024, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan secara langsung.
2. Login atau Registrasi di Aplikasi
Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Jika belum, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data lengkap seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang sesuai dengan KTP Anda.
3. Masukkan Data Pencarian
Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.
4. Klik “Cari Data”
Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT.
5. Update Data Secara Berkala
Untuk memastikan bahwa Anda tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan, pastikan bahwa data kependudukan Anda selalu diperbarui secara berkala.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan dana bantuan sosial PKH ini hanya berlaku bagi warga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan kata lain, saldo dana bansos PKH yang disebutkan dalam artikel ini tidak dapat dicairkan melalui aplikasi DANA atau platform lainnya.
Pastikan Anda telah terdaftar dengan benar dan sesuai prosedur agar dapat menikmati manfaat dari program ini.
DISCLAIMER: Kata "Kamu" dalam judul diatas terkait pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.