JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua remaja sepasang kekasih nekat menggugurkan kandungan di Koja, Jakarta Utara (Jakut). Keduanya menggugurkan kandungan dengan obat penggugur janin.
Aksi aborsi ilegal itu diungkap oleh Polres Metro Jakarta Utara mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku berinisial MFS, 17 tahun dan ZPA, 17 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombel Pol Ahmad Fuady mengatakan bahwa kasus aborsi ilegal itu terjadi pada 27 Januari 2025 di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja.
Fuady mengatakan bahwa tragisnya kedua remaja itu mengakui gugurkan kandungannya dan membuang janinnya di dekat mesin pompa air.
Baca Juga: Pelajar SMA Buang Bayi di Koja, Kapolres Jakarta Utara: Minum Obat Penggugur Kandungan
"Kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan obat-obatan. Saat ini kasus masih dalam perkembangan," kata Fuady di Polsek Koja pada Kamis, 30 Januari 2025.
Dari keterangan pelaku, Fuady mengatakan bahwa ZPA yang tengah hamil mencari cara untuk menggugurkan kandungannya bersama teman prianya MFS.
Akhirnya, keduanya memilih untuk menginap di sebuah hotel. Di hotel tersebut, ZPA mengonsumsi obat penggugur janin dengan dosis tertentu hingga malam hari.
Keesokan harinya, ZPA lalu mengalami kontraksi dan melahirkan janin di kamar mandi kamar hotel.
Baca Juga: Viral, Pemobil Dikeroyok di Jalur Alternatif Puncak, Korban Ibu Hamil Terancam Keguguran
"Hingga pada 26 Januari pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi dan akhrirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok," katanya.
Kemudian, janin yang tidak bergerak itu dibersihkan dan dibungkus dengan plastik. Lalu, disimpan di dalam jok motor milik MFS sebelum akhirnya di buang ke tempat kejadian.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Akhirnya, tak butuh waktu lama pada 27 Januari 2025, kedua pelaku berhasil diamankan di rumah ZPA pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Sepasang Kekasih Nekat Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap
Atas perbuatan yang dilakukannya, kedua remaja itu dijerat dengan Pasal 77A Jo Pasal 45A UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 428 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman keduanya yakni maksimal 10 tahun penjara.