Bisa Dengan NIK e-KTP Anda! Seperti Ini Cara Mengecek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025

Kamis 30 Jan 2025, 12:13 WIB
Caranya cukup mudah untuk mengetahui status nama penerima Bansos PKH 2025 dengan menggunakan NIK e-KTP Anda. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Caranya cukup mudah untuk mengetahui status nama penerima Bansos PKH 2025 dengan menggunakan NIK e-KTP Anda. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2025, ada beberapa langkah mudah yang bisa diikuti.

Sebelumnya, pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan siapkan NIK e-KTP sebelum melakukan pengecekan.

Berikut ini adalah panduan lengkap cara mengecek status penerima bansos PKH secara online dengan cepat dan akurat.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2025 Menjadi Program Unggulan Pemerintah, Cek Cara Mengajukan dan Syaratnya

Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, PKH merupakan salah satu bantuan yang masuk kategori program bersyarat.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Cara Mengajukan Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Intip caranya di Sini

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Dengan memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan, siapa saja berpeluang bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah ini.

Baca Juga: Cara Mengajukan KUR BRI 2025, Plafon Rp10 Juta untuk Periode Pertama

Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Dengan NIK e-KTP Anda, kini untuk pengecekan status nama penerima Bansos PKH ini bisa lebih mudah.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait
News Update