Diketahui, kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah adanya gugatan perdata yang diajukan oleh keluarga korban terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa Bintoro diduga memeras tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan anak dari bos Prodia.
Sugeng menjelaskan, Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp 20 miliar serta mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji akan menghentikan penyidikan kasus tersebut. "Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro," kata Sugeng.