Penerima bansos meninggal dunia, simak cara meneruskan bantuannya. (Sumber: Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

EKONOMI

Bansos Tetap Cair Meski Penerima Meninggal Dunia, Ini Syaratnya

Rabu 29 Jan 2025, 18:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar duka tentu menjadi pukulan bagi keluarga yang ditinggalkan. Namun, di tengah kesedihan, ada sedikit kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Meski KPM meninggal dunia, bantuan sosial tetap dapat dicairkan, asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu.

Penting untuk dipahami bahwa bansos ini hanya bisa dicairkan jika memenuhi beberapa syarat. Untuk KPM PKH, bansos akan terus dicairkan jika dalam keluarga tersebut masih ada anggota yang memenuhi komponen PKH.

Sedangkan untuk KPM BPNT, bantuan tetap cair selama masih ada anggota keluarga lain yang bukan bagian dari Kartu Keluarga (KK) tunggal.  

Baca Juga: Begini Cara Cek NIK KTP Anda Apakah Terdaftar sebagai Penerima Bansos atau Tidak, Mudah Lewat HP

Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan

Lantas, apa yang harus dilakukan agar bansos tetap cair? Bansos tetap dapat diterima oleh keluarga KPM yang sudah meninggal dunia selama belum ada pelaporan resmi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Namun, jika pelaporan dan pembaruan KK telah dilakukan, maka bansos akan otomatis dihentikan.  

Oleh karena itu, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan:

  1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke pendamping PKH atau petugas yang menangani bansos di tingkat desa/kelurahan. Tujuannya adalah untuk mengurus perubahan data KPM.  
  2. Setelah melapor ke pendamping atau petugas, keluarga harus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses lebih lanjut. Biasanya, akan ada proses verifikasi dan validasi data untuk memastikan bahwa bantuan layak diterima.
  3. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang berlaku agar bansos tetap bisa dicairkan. Persyaratan ini bisa berbeda-beda tergantung pada jenis bansos dan daerah tempat tinggal.

Mekanisme Penggantian Pengurus Bansos

Agar bansos tetap cair, ada mekanisme penggantian pengurus yang diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 73/HUK/2024. Berikut adalah beberapa poin penting terkait mekanisme ini:  

Penggantian Pengurus

Proses Penggantian

Penggantian Pengurus Aktif

Baca Juga: 4 Jenis Bansos Anak Sekolah Cair di Tahun 2025

Pentingnya Memahami Informasi yang Benar

Informasi yang benar dan akurat sangat penting dalam situasi seperti ini.

Oleh karena itu, pastikan untuk selalu mencari informasi dari sumber yang terpercaya, seperti pendamping PKH, petugas bansos, atau kantor dinas sosial setempat.

Dengan memahami informasi yang benar dan mengikuti prosedur yang tepat, keluarga KPM yang ditinggalkan tetap bisa menerima haknya. Semoga artikel ini bermanfaat!

Tags:
melanjutkan bansos meski KPM meninggal duniaSIKS-NGKPM meninggal dunia bansos tetap dapat dilanjutkanKPM BPNT PKH kemensos bansos

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor