POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dan tercantum namanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan kembali menerima Dana Bansos BPNT Rp400.000 periode Januari-Februari 2025.
Proses penyaluran dana Bansos BPNT ini sama seperti tahun sebelumnya yaitu pencairan dilakukan 2 bulan sekali melalui rekening Himbara dan PT Pos.
Bagi KPM nantinya akan menerima dana bansos BPNT sebesar Rp400.00 per 2 bulan sekali. Misalkan dana BPNT alokasi tahun 2025 tahap Januari-Februari dan bulan seterusnya.
Baca Juga: Apakah Saldo Dana Bansos Rp200.000 BPNT Tahap Pertama 2025 Akan Cair Duluan? Simak Info Lengkapnya
Bansos BPNT secara resmi akan disalurkan kembali hal itu bertujuan karena untuk meringankan beban dampak kenaikan pajak PPN bagi keluarga yang masuk ke keluarga kurang mampu ekstrem.
Khusus bagi pencairan lewat kantor PT Pos setiap KPM akan mendapatkan undangan dari pendamping sosial desa atau kelurahan setempat.
Tidak semua warga atau pemilik NIK KTP menerima Bansos BPNT, hanya KPM yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: KPM Cek Jadwal dan Nominal Pencairan Dana Bansos PKH BPNT 2025, Simak Selengkapnya di Sini!
Untuk prediksi cair Dana Bansos BPNT ini diperkirakan akan dilakukan di awal bulan Februari 2025 jika dilihat dari tahun sebelumnya.
Jadi nantinya jika ada informasi lebih lanjut percepatan pencairan bansos BPNT ini kepada para KPM yang sudah terdata dan menerima undangan bansos BPNT segera ambil uang bantuan dari pemerintah tersebut.
Sementara itu, bagi warga yang penasaran dirinya dapat bansos atau tidak, bisa cek dengan beberapa cara yang ada di bawah ini.
Baca Juga: Cara Mengecek Bantuan PKH BPNT 2025 Pakai NIK KTP via Aplikasi Cek Bansos, Intip Panduan Lengkapnya!
Cara Penerima Dana Bansos BPNT di Tahun 2025 Melalui Website Kemensos RI
1. Klik situs resmi cek bansos Kemensos RI ke www.cekbansos.kemensos.go.id.
2. Bertanya kepada pendamping sosial atau operator pendamping sosial yang ada kelurahan/desa setempat.
Dua cara tersebut bisa anda lakukan sendiri atau bisa datangi kantor desa atau kelurahan setempat.
Sebab, penerima bansos harus wajib terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.