Cara Cek Status Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2025 Tahap 1, Cukup Lewat Hp

Senin 27 Jan 2025, 22:00 WIB
Ilustrasi penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

Ilustrasi penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah dikabarkan segera mencairkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 tahap 1.

Mengutip kanal YouTube Naura Vlog pada Senin, 27 Januari 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) telah memberikan hilal pencairan kedua dana bansos tersebut.

Setelah melakukan pengecekan di akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik supervisor dinas sosial kabupaten/kota, sudah terdapat keterangan periode salur untuk pencairan Bansos BPNT tahap 1.

Tertulis bahwa BPNT 2025 akan cair 3 bulan sekali, di mana tercatat bahwa periode tahap 1 adalah Januari-Maret 2025.

Baca Juga: NIK e-KTP Ini Terdaftar Sebagai Penerima Bansos BPNT, Segera Cek Status Anda dengan Cara Ini

Sedangkan PKH, telah masuk Final Closing meski periode salurnya belum terlihat keterangannya di akun SIKS-NG. Kendati demikian, pemerintah telah menetapkan nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kedua subsidi tersebut.

Hanya saja, saat ini belum memasuki tahap penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Apabila sudah memasuki tahap tersebut, tentu uang dapat segera dicairkan.

Penerima Bansos BPNT dan PKH

Perlu diketahui bahwa nama-nama penerima Bansos BPNT san PKH tahap 1 yang berhasil masuk di SIKS-NG, diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jadi, bagi Anda yang telah mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) di DTKS, apabila dinyatakan layak menerima subsidi tersebut maka akan diteruskan ke akun SIKS-NG untuk dilakukan proses pencairan.

Baca Juga: Skema Pencairan Dana Bansos PKH 2025, Begini Cara Mudah untuk Cek Status Nama Penerima Bansos

Berikut beberapa kriteria penerima BPNT atau Bansos PKH:

  1. Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap mampu secara ekonomi
  2. Bukan pensiunan ASN, TNI, dan Polri
  3. Bukan Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
  4. Bukan Pemilik atau Pengurus Peusahaan
  5. Bukan Perangkat Desa Aktif
  6. Bukan Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
  7. Belum menerima bantuan dari instansi lain
  8. Tidak pernah menolak menerima bantuan
  9. Alamat peneima ditemukan saat bantuan disalurkan
  10. Penerima ditemukan alias belum pindah rumah
  11. Penerima masih hidup
  12. Bukan pekerja ASN, TNI, Polri, atau keluarga intinya

Berita Terkait

News Update