Cepat dan Akurat! Gunakan NIK e-KTP Anda Untuk Mengecek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPTN Tahap 1 2025, Simak

Selasa 28 Jan 2025, 18:21 WIB
Dengan menggunakan NIK e-KTP para KPM, pengecekan status nama penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, akan lebih mudah. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Dengan menggunakan NIK e-KTP para KPM, pengecekan status nama penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, akan lebih mudah. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap 1 2025, kabarnya sedang dalam proses penyaluran.

Untuk memastikan apakah Anda atau keluarga Anda termasuk dalam daftar penerima, pemerintah menyediakan akses pengecekan melalui NIK e-KTP.

Penerima manfaat bansos ini, adalah masyarakat kurang mampu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan data yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk pengecekannya sendiri, dapat dilakukan oleh individu ataupun keluarga yang merasa berhak menerima bantuan.

Baca Juga: Ingin Dapat Manfaat Bansos PKH ataupun BPNT di 2025 Ini? Intip Cara dan Syaratnya di Sini

Proses pengecekan status penerima bansos tahap 1 2025 ini, dapat dilakukan kapan saja selama periode penyaluran masih berlangsung.

Agar tidak ketinggalan informasi terkait penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025, sebaiknya Anda lakukan pengecekan secara berkala.

Jika Anda merupakan salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau BPNT, cukup mudah mengeceknya.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara melakukan pengecekan status nama penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, simak.

Baca Juga: Kenapa Harus Menggunakan NIK e-KTP Anda Untuk Mengecek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025? Simak Penjelasannya

Pemerintah sudah menyediakan fasilitas pengecekan ini untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, yakni melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi "Cek Bansos".

Dengan memanfaatkan sistem berbasis NIK, penerima manfaat dapat dengan mudah mengetahui status mereka dan menghindari kesalahan distribusi bantuan.

Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Baca Juga: Alasan Kenapa KKS Tidak Boleh Digunakan untuk Menyimpan Uang Selain Dana Bansos

Karena kedua bansos ini merupakan program bersyarat, berikut ini kriteria yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Dengan memanfaatkan NIK e-KTP para penerima, masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos secara cepat dan akurat.

Segera periksa status Anda agar tidak melewatkan bantuan yang telah disiapkan pemerintah.

Baca Juga: Bansos Reguler PKH dan BPNT 2025 Sedang Dalam Tahap Proses Penyaluran, Simak Jadwal dan Mekanismenya Terbarunya

Jika Anda memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar, segera laporkan ke Dinas Sosial setempat untuk tindak lanjut.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update