POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan dua program andalan dari pemerintah.
Bantuan ini bertujuan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan agar bisa mengakses hidup yang layak.
Khusus untuk PKH. Program ini memberikan bantuan secara tunai kepada keluarga prasejahtera dengan kriteria tertentu.
Seperti memiliki ibu hamil, anak balita, pendidikan, lansia dan disabilitas, atau anggota keluarga lain yang memerlukan dukungan khusus.
Sementara itu BPNT sendiri, memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok yang mencairannya melalui mekanisme elektronik.
Masyarakat yang berhak menerima Bansos tersebut, adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Jika merujuk pada tahun sebelumnya, bantuan PKH biasanya disalurkan dalam empat tahap selama setahun, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Sementara BPNT diberikan setiap bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong terdekat.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar penerima BPNT akan mendapatkan Rp200.000 per bulannya.